Laporan PPP ke Bawaslu Sula Tidak Memenuhi Unsur Formil

Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Kamis 29 Februari lalu tidak memenuhi unsur formil.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim mengatakan tidak terpenuhinya aspek formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan PPP sudah dikaji melalui tahapan matang sebelum diputuskan.

BACA JUGA  Dalam Semalam Polisi Amankan Ratusan Miras dan Jasa Prostitusi Online di Sofifi

“Pelapor menyampaikan laporannya sudah lewat dari tujuh hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” kata Zulfitrah, Kamis (7/3/2024).

Zulfitrah mengakui, dari aspek materil itu memang terpenuhi, karena laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa video. “Hanya aspek materil yang terpenuhi. Sementara, formilnya tidak,” tambahnya.

Meski begitu, Bawaslu tetap menjadikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan itu sebagai informasi awal untuk selebihnya dilakukan penelusuran. 

BACA JUGA  Pelanggaran Pemilu Bagi Parpol yang Tidak Turunkan APK

“Kami akan tetap lakukan penelusuran terkait dengan laporan ini. Karena, waktu penelusuran tidak dibatasi,” tandasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah