Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Kamis 29 Februari lalu tidak memenuhi unsur formil.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim mengatakan tidak terpenuhinya aspek formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan PPP sudah dikaji melalui tahapan matang sebelum diputuskan.
“Pelapor menyampaikan laporannya sudah lewat dari tujuh hari sejak diketahui peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” kata Zulfitrah, Kamis (7/3/2024).
Zulfitrah mengakui, dari aspek materil itu memang terpenuhi, karena laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa video. “Hanya aspek materil yang terpenuhi. Sementara, formilnya tidak,” tambahnya.
Meski begitu, Bawaslu tetap menjadikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan itu sebagai informasi awal untuk selebihnya dilakukan penelusuran.
“Kami akan tetap lakukan penelusuran terkait dengan laporan ini. Karena, waktu penelusuran tidak dibatasi,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!