Soal Isi WhatsApp PPK Garut, KPU Halsel Bantah Disebut Ordalnya MF

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilahan Umum (KPU) Halmahera Selatan membantah telah bersekongkol dengan salah satu saksi Prabowo-Gibran yaitu MF untuk menggeser suara salah satu caleg Partai Gerindra ke ke caleg lain di partai yang sama.

Sanggahan tersebut disampaikan Kordiv Penyelenggara dan Teknis Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim menyusul beredarnya isi pesan WhatsApp ketua PPK Kecamatan Gane Barat Utara (Garut) dengan MF.

BACA JUGA  4 Parpol di Halsel tak Ajukan Caleg di Dapil Ini

“Tidak benar ada arahan ke PPK melakukan pergeseran suara,” bantah Darmin, Kamis (7/3/2024).

Menurut Darmin, rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gane Barat Utara sudah selesai dan tidak ada masalah.

“Karena problem di Gane Barat Utara sudah selesai dan klir setelah melakukan pencocokan data dan mengoreksi pada saat rekapitulasi suara di plano,” katanya.

BACA JUGA  DPT Pemilu 2024 di Halsel Ditetapkan, Terbanyak di Kecamatan Obi

Sebelumnya beredar isi pesan WhatsApp antara MF dan Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib. Isi WhatsApp itu, MF Suratno menggeser suara caleg nomor urut 1 ke caleg nomor 6 dari Partai Gerindra di dapil III. MF mengklaim, apa yang diminta itu sudah direstui oleh orang dalam (ordal) KPU Halsel.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah