Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilahan Umum (KPU) Halmahera Selatan membantah telah bersekongkol dengan salah satu saksi Prabowo-Gibran yaitu MF untuk menggeser suara salah satu caleg Partai Gerindra ke ke caleg lain di partai yang sama.
Sanggahan tersebut disampaikan Kordiv Penyelenggara dan Teknis Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim menyusul beredarnya isi pesan WhatsApp ketua PPK Kecamatan Gane Barat Utara (Garut) dengan MF.
“Tidak benar ada arahan ke PPK melakukan pergeseran suara,” bantah Darmin, Kamis (7/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Darmin, rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Gane Barat Utara sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Karena problem di Gane Barat Utara sudah selesai dan klir setelah melakukan pencocokan data dan mengoreksi pada saat rekapitulasi suara di plano,” katanya.
Sebelumnya beredar isi pesan WhatsApp antara MF dan Ketua PPK Gane Barat Utara Suratno Taib. Isi WhatsApp itu, MF Suratno menggeser suara caleg nomor urut 1 ke caleg nomor 6 dari Partai Gerindra di dapil III. MF mengklaim, apa yang diminta itu sudah direstui oleh orang dalam (ordal) KPU Halsel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya