Tidore, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Disetujuinya Ranperda APBD Tahun 2024 tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan I tentang pembicaraan tingkat II Atas Ranperda APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (23/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad yang diikuti oleh 20 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Walikota Tikep Capt Ali Ibrahim berharap, agar Ranperda tentang APBD Tahun 2024 yang telah disepakati ini dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat kota tidore kepulauan melalui peningkatan kesejahteraan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik serta pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan.
“Kepada seluruh perangkat daerah Saya harapkan, seluruh Program dan Kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik di tahun 2024 mendatang, inovasi serta kreativitas lebih dimaksimalkan lagi sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu Tidore Jang Foloi benar-benar terwujud di Kota Tidore Kepulauan. Dalam waktu yang kurang dari beberapa bulan kedepan kita semua dihadapkan dengan satu Agenda Nasional yaitu Pemilihan Umum di tahun 2024, agar semua elemen pemerintahan dapat menjaga ketertiban dan kerja sama yang baik, sehingga agenda tersebut dapat berjalan dengan baik.” Harap Ali Ibrahim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!