Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum saksi Prabowo-Gibran terhadap Ketua PPK Gane Barat Utara, Suratno Taib.
Kordiv penyelenggara Pemilu dan Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan tindakan yang dilakukan saksi Prabowo-Gibran, MF alias Mansur tidak dapat dibenarkan.
“Kami secara institusi mengecam tindakan premanisme seperti yang dilakukan MF kepada penyelenggara pemilu (PPK) Gane Barat Utara. Apapun alasannya, kondisi dan situasi tidak dapat dibenarkan tindakan premanisme, karena sudah ada mekanisme dan jalurnya,” tegas Darmin, Kamis (7/3/2024) di Hotel Buana Lipu.
Darmin mendukung Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang sudah dilaporkan Suratno Taib itu.
Menurut Darmin, mekanisme tentang pelanggaran administrasi maupun pelanggara pidana Anggota PPK sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017dan PKPU Nomor 5 Tahun 2022.
“Apabila, ada pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana yang dilakukan PPK sudah tersedia mekanisme dan jalurnya tinggal ditempuh tetapi jangan melakukan tindakan premanisme semacam itu. Tindakan bersangkutan tidak dapat dibenarkan,” tandasnya. (RA/Red)