KPU Halsel Kecam Aksi Premanisme Saksi Prabowo-Gibran ke PPK Garut

Labuha, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oknum saksi Prabowo-Gibran terhadap Ketua PPK Gane Barat Utara, Suratno Taib.

Kordiv penyelenggara Pemilu dan Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan tindakan yang dilakukan saksi Prabowo-Gibran, MF alias Mansur tidak dapat dibenarkan.

“Kami secara institusi mengecam tindakan premanisme seperti yang dilakukan MF kepada penyelenggara pemilu (PPK) Gane Barat Utara. Apapun alasannya, kondisi dan situasi tidak dapat dibenarkan tindakan premanisme, karena sudah ada mekanisme dan jalurnya,” tegas Darmin, Kamis (7/3/2024) di Hotel Buana Lipu.

BACA JUGA  Pemkab Sula Proyeksikan APBD Perubahan 2023 Mengalami Kenaikan Rp 84,17 Miliar

Darmin mendukung Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang sudah dilaporkan Suratno Taib itu.

Menurut Darmin, mekanisme tentang pelanggaran administrasi maupun pelanggara pidana Anggota PPK sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017dan PKPU Nomor 5 Tahun 2022.

“Apabila, ada pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana yang dilakukan PPK sudah tersedia mekanisme dan jalurnya tinggal ditempuh tetapi jangan melakukan tindakan premanisme semacam itu. Tindakan bersangkutan tidak dapat dibenarkan,” tandasnya. (RA/Red)

BACA JUGA  1.406 Pelamar PPS Pemilu 2024 di Halsel Lulus Seleksi Administrasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah