Halsel, Maluku Utara- Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rusna Ahmad menyampaikan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Juli 2021.
Rusna Ahmad, saat dikonfirmasi Haliyora, Senin, (02/8/2021) mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana perintah KPU RI dalam surat Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tertanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) Tahun 2021.
Disebutkan, bahwa data pemilih berkelanjutan sampai pada bulan Juli 2021, tercatat pemilih baru berjumlah satu orang dari pensiunan anggota Polisi, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 24 orang, terdiri dari 18 orang pemilih meninggal dunia dan enam orang pemilih yang telah menjadi anggota Polisi.
“DPB pada bulan Juli 2021 tercatat pemilih baru satu orang dari pensiunan Polri. Ada juga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 24 orang, terdiri dari 18 orang pemilih meninggal dan enam orang pemilih telah menjadi anggota polisi,” jelasnya.
Dikatakan Rusna, pemilih pemula yang baru melakukan perekaman belum terdata di KPU. “Itu karena belum ada masyarakat yang melaporkan serta data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang disampaikan ke KPU belum lengkap.
Disebutkan, hingga sekarang data rekapitulasi DPB periode Juli 2021 itu tercatat pemilih laki-laki berjumlah 78.826 dan pemilih perempuan sebanyak 75.716. ”Jadi total jiwa pemilih Halsel saat ini sebanyak 154. 544 orang,” ungkapnya.
Rusna berharap agar pemerintah dan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut.
“Kami berharap masyarakat berpartisipasi melaporkan ke KPU Halmahera Selatan jika ada keluarga, teman, saudara-saudari atau tetangga yang meninggal, serta warga yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili maupun yang baru melakukan perekaman KTP, supaya tercatat dalam data Pemilih di KPU,” imbuhnya
Diingatkan Rusna, setiap pelapor wajib membawa identitas pelapor dan terlapor. ”Berupa KTP dan Kartu Keluarga, dan bagi yang meninggal dapat melampirkan keterangan kematian dari desa atau akte kematian dari Dukcapil serta mengisi formulir Pemilih meninggal yang sudah disiapkan oleh KPU Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!