Pelanggaran Pemilu Bagi Parpol yang Tidak Turunkan APK

Morotai, Maluku Utara- Bawaslu bersama Forkompimda Pulau Morotai, mengawasi ketat penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Daruba dan sekitarnya yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 secara mandiri.

Pantauan Haliyora.id pada Minggu (11/02/2024), saat berpatroli Bawaslu dan Forkopimda menemukan masih banyak APK dari peserta Pemilu yang belum diturunkan. Diantaranya, seputaran Kota Daruba yakni area Masjid Agung Baiturrahman di Desa Gotalamo, Desa Yayasan, Daruba Pantai, Desa Darame, Wawama, Pandanga dan sekitar.

BACA JUGA  Jeritan Pedagang Pasar Labuha di Halmahera Selatan, Tiap Hari Ditagih Retribusi Tapi Minim Fasilitas

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle meminta kepada semua peserta pemilu agar segera menurunkan APK mereka.

“Jadi hari ini, penertiban secara mandiri dilaksanakan oleh peserta pemilu yang akan diawasi langsung oleh badan pengawas dan jajaran. Untuk besok itu tugas Satpol PP dan Kesbangpol menindaklanjuti apabila ada APK yang belum diturunkan,” kata Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle.

BACA JUGA  Aksi Tolak UU Omnibus Law di Tobelo Berujung Bentrok

Ia menegaskan, jika peserta pemilu belum menurunkan APK mereka maka dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.

“Nah, jika para peserta pemilu tidak menurunkan APK mereka, maka itu bagian dari pelanggaran pemilu sesuai dengan surat himbauan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu pada tanggal 10 kemarin,” tandasnya. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah