Labuha, Maluku Utara- Memasuki minggu tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) dan jajaran tingkat bawah melakukan pengawasan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
Pembersihan APK dilakukan oleh Satpol PP Pemda Kabupaten Halmahera Selatan difokuskan di tiga kecamatan, yakni Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.
Anggota Bawaslu Halsel, Hans William Kurama saat diwawancarai Haliyora.id, Minggu (11/2/2024) mengatakan, memasuki masa tenang, maka kampanye peserta Pemilu telah berakhir. Untuk itu peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebut ‘masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” terang Willy, Minggu (11/2/2024).
Kata Willy, pihaknya telah memberikan instruksi kepada jajaran di tingkat bawah untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan guna melakukan pembersihan APK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya