Soal Amdal Jalan lingkar Obi, Ini Penjelasan PUPR Malut

Sebagian ruas yang akan dibangun sudah memiliki Amdal, sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan.

Saifuddin Djuba (Kadis PUPR Malut)

Sofifi, Maluku Utara– Proses pembangunan jalan lingkar Pulau Obi untuk tahun anggaran 2023, yang disebutkan oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, terhambat akibat belum terbitnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), mendapat tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Saifuddin Djuba.

BACA JUGA  Jalan Lingkar Obi Berstatus Jalan Nasional

Dalam keterangannya kepada wartawan, Saiffudin mengatakan sebagian ruas yang akan dibangun sudah memiliki Amdal, sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan.

“Tapi dilaksanakan rekonstruksi saja, seperti di Laiwui dan Anggai. Akan tetapi ada beberapa desa yang belum ada jalan sehingga perlu ada kajian lingkungan,” kata Saifuddin saat dikonfirmasi pada Rabu (08/02/2023).

BACA JUGA  Main di Pinggir Selokan, Bocah 9 Tahun di Ternate Hilang Terbawa Banjir
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah