Sebagian ruas yang akan dibangun sudah memiliki Amdal, sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan.
Saifuddin Djuba (Kadis PUPR Malut)
Sofifi, Maluku Utara– Proses pembangunan jalan lingkar Pulau Obi untuk tahun anggaran 2023, yang disebutkan oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik, terhambat akibat belum terbitnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), mendapat tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Saifuddin Djuba.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Saiffudin mengatakan sebagian ruas yang akan dibangun sudah memiliki Amdal, sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan.
“Tapi dilaksanakan rekonstruksi saja, seperti di Laiwui dan Anggai. Akan tetapi ada beberapa desa yang belum ada jalan sehingga perlu ada kajian lingkungan,” kata Saifuddin saat dikonfirmasi pada Rabu (08/02/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!