“DKP melarang kapal luar masuk ke daerah Sula untuk mengambil ikan dari hasil tangkapan kami. Padahal itu mempermudah para nelayan menjual ikan dari rumpon”
Riski Soamole, (orator aksi)
Sanana, Maluku Utara- Puluhan nelayan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Senin (6/2/2023), menggeruduk Kantor Bupati setempat.
Aksi ini dilakukan sebagai protes kebijakan pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula yang melarang kapal dari luar daerah melaut di perairan Sula.
Menurut para nelayan, aktivitas kapal dari provinsi lain yang melaut di perairan Sula tersebut sangat menguntungkan mereka. Sebab selain melaut, kapal-kapal dari luar Maluku Utara ini juga membeli hasil tangkapan nelayan lokal.
“Kenapa Dinas DKP melarang kapal luar masuk ke daerah Sula untuk mengambil ikan dari hasil tangkapan kami. Padahal itu mempermudah para nelayan menjual ikan dari rumpon,” kata Riski Soamole, salah satu orator aksi tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!