Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik menegaskan akan menindak tegas Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tobaru, Topirus Jela Jela terkait dugaan penggelapan dana desa (DD).
Sikap tegas ini ditunjukan oleh Bupati Usman Sidik dengan memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk segera memproses pemecatan Topirus dari sebagai ASN.
Selain itu, Usman juga mendesak pihak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam dugaan penggelapan Dana Desa Tobaru.
“Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap, karena di aturan mengatakan bahwa seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegas Usman Sidik, Selasa (10/1/2023).
Bupati Usman lantas menuturkan bahwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat (4) Jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan, setiap ASN yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Menurutnya, semua pejabat yang terlibat penggelapan anggaran negara tetap akan ditindak tegas. “Jika ada pejabat atau siapapun terlibat akan saya tindak tegas,” tegasnya lagi.
Bukan itu saja, Obama sapaan akrab Usman Sidik, juga meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat menyelewengkan dana BLT Desa Tobaru. “Siapa saja oknum yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Usman.
Diketahui, Plt Kades Tobaru, Topirus Jela Jela diketahui adalah seorang ASN yang bekerja di Kantor Camat Gane Timur. Topirus kini berurusan dengan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dana desa ratusan juta rupiah.
Perkara ini sempat menghebohkan publik Halmahera Selatan setelah vidio viral adu mulut antara warga dan Topirus beredar di dunia maya.
Tuduhan penggelapan dana desa yang dialamatkan kepada Topirus oleh warga Jela Jela makin menguat setelah Plt Kades tersebut memilih kabur ke luar daerah. Kendati begitu, Topirus menepis anggapan jika kaburnya dia ke luar daerah bukan karena tak bisa mempertanggung jawabkan dana desa yang diduga digelapkannya itu, melainkan karena mendapat tekanan dari sejumlah oknum yang juga turut mencicipi dana desa Jela Jela.
Topirus sendiri, akhirnya dibekuk Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate yang bekerjasama dengan Tim Buser Polres Halmahera Selatan di pelabuhan Ahmad Yani Ternate ketika hendak kabur ke Bitung, Sulawesi Utara, Senin, (9/1/2023).
Plt Kades Jela Jela ini kemudian diamankan Tim Buser Polres Halsel dan selanjutnya dibawa ke Bacan menggunakan KM Uki Raya tadi malam. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!