Sengketa Pilkades Halsel: 5 PSU, 4 Hitung Ulang dan 1 Dipending

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis hasil sengketa Pilkades Halsel

Infografis hasil sengketa Pilkades Halsel

Halsel, Maluku Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi mengumumkan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 73 desa di Halmahera Selatan (Halsel). Hasil putusan Pilkades di 73 desa yang tersebar di 25 kecamatan itu telah resmi disampaikan berdasarkan pengumuman nomor 140/079/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Halsel Usman Sidik.

Berdasarkan data yang dihimpun Haliyora.id, Selasa (10/01/2022), terdapat putusan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima desa, empat desa yang akan dilakukan hitung ulang dan satu perkara sengketa yang masih dipending.

BACA JUGA  Jadwal Pilkades Sula Kembali Bergeser

Satu desa yang diputuskan untuk dipending yakni Talimau di Kecamatan Kayoa. Sementara lima desa yang diputuskan dilakukan PSU yakni Karamat (Kecamatan Kayoa), Ake Sipang (Kayoa Utara), Tobaru (Gane Timur), Kurunga (Kepulauan Joronga) dan Pasiambos (Kepulauan Botang Loman).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan empat desa yang akan dilakukan perhitungan ulang yakni Fluk (Obi Selatan), Panamboang (Bacan Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah) dan Liaro (Bacan Timur Selatan. Sedangkan sisanya sebanyak 64 desa telah ditetapkan Kades terpilihnya

Dalam pengumuman yang diperoleh Haliyora.id tertulis terdapat hanya 74 baris tertera. Setelah dihitung secara seksama hanyalah 73 desa yang tercantum dalam pengumuman tersebut dimana tidak tertulis baris nomor 60, melainkan langsung lompat ke urutan 61 setelah baris nomor 59.

BACA JUGA  Buka Akses, Ini Syarat Masuk ke Halsel

Hingga berita dipublish ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Rahim Yasim dan serta Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan selaku anggota majelis, belum memberikan keterangan terkait hasil putusan sidang 75 desa yang mengajukan gugatan tersebut saat dikonfirmasi via telepon. (Asbar-3)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Oknum Pegawai Bandara di Halut Telantarkan Anak dan Istri
Desak PT NICO Penuhi Janji, Warga Togawa Besi di Halut Palang Jalan: Sindir Peran Anggota DPRD
Tega! Bayi Dibuang Depan Panti Asuhan di Ternate Lengkap dengan Susu dan Amplop
10 Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Polisi di Ternate
Seleksi Dirut dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya
Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Budiman Pimpin PDIP Pulau Taliabu, Konsolidasi Jadi Fokus Utama
Pergantian Kepala BPKAD Morotai Dinilai Janggal
Berita ini 650 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:03 WIT

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Oknum Pegawai Bandara di Halut Telantarkan Anak dan Istri

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:24 WIT

Desak PT NICO Penuhi Janji, Warga Togawa Besi di Halut Palang Jalan: Sindir Peran Anggota DPRD

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:14 WIT

Tega! Bayi Dibuang Depan Panti Asuhan di Ternate Lengkap dengan Susu dan Amplop

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:51 WIT

Seleksi Dirut dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Resmi Dibuka, Berikut Tahapannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!