Halsel, Maluku Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi mengumumkan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 73 desa di Halmahera Selatan (Halsel). Hasil putusan Pilkades di 73 desa yang tersebar di 25 kecamatan itu telah resmi disampaikan berdasarkan pengumuman nomor 140/079/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Halsel Usman Sidik.
Berdasarkan data yang dihimpun Haliyora.id, Selasa (10/01/2022), terdapat putusan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima desa, empat desa yang akan dilakukan hitung ulang dan satu perkara sengketa yang masih dipending.
Satu desa yang diputuskan untuk dipending yakni Talimau di Kecamatan Kayoa. Sementara lima desa yang diputuskan dilakukan PSU yakni Karamat (Kecamatan Kayoa), Ake Sipang (Kayoa Utara), Tobaru (Gane Timur), Kurunga (Kepulauan Joronga) dan Pasiambos (Kepulauan Botang Loman).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan empat desa yang akan dilakukan perhitungan ulang yakni Fluk (Obi Selatan), Panamboang (Bacan Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah) dan Liaro (Bacan Timur Selatan. Sedangkan sisanya sebanyak 64 desa telah ditetapkan Kades terpilihnya
Dalam pengumuman yang diperoleh Haliyora.id tertulis terdapat hanya 74 baris tertera. Setelah dihitung secara seksama hanyalah 73 desa yang tercantum dalam pengumuman tersebut dimana tidak tertulis baris nomor 60, melainkan langsung lompat ke urutan 61 setelah baris nomor 59.
Hingga berita dipublish ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Rahim Yasim dan serta Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan selaku anggota majelis, belum memberikan keterangan terkait hasil putusan sidang 75 desa yang mengajukan gugatan tersebut saat dikonfirmasi via telepon. (Asbar-3)