Sengketa Pilkades Halsel: 5 PSU, 4 Hitung Ulang dan 1 Dipending

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis hasil sengketa Pilkades Halsel

Infografis hasil sengketa Pilkades Halsel

Halsel, Maluku Utara-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi mengumumkan hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 73 desa di Halmahera Selatan (Halsel). Hasil putusan Pilkades di 73 desa yang tersebar di 25 kecamatan itu telah resmi disampaikan berdasarkan pengumuman nomor 140/079/1/2023 tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Halsel Usman Sidik.

Berdasarkan data yang dihimpun Haliyora.id, Selasa (10/01/2022), terdapat putusan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima desa, empat desa yang akan dilakukan hitung ulang dan satu perkara sengketa yang masih dipending.

BACA JUGA  Tolak Pasang Logo Partai, Pengurus PAN Halsel Dievaluasi

Satu desa yang diputuskan untuk dipending yakni Talimau di Kecamatan Kayoa. Sementara lima desa yang diputuskan dilakukan PSU yakni Karamat (Kecamatan Kayoa), Ake Sipang (Kayoa Utara), Tobaru (Gane Timur), Kurunga (Kepulauan Joronga) dan Pasiambos (Kepulauan Botang Loman).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan empat desa yang akan dilakukan perhitungan ulang yakni Fluk (Obi Selatan), Panamboang (Bacan Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah) dan Liaro (Bacan Timur Selatan. Sedangkan sisanya sebanyak 64 desa telah ditetapkan Kades terpilihnya

Dalam pengumuman yang diperoleh Haliyora.id tertulis terdapat hanya 74 baris tertera. Setelah dihitung secara seksama hanyalah 73 desa yang tercantum dalam pengumuman tersebut dimana tidak tertulis baris nomor 60, melainkan langsung lompat ke urutan 61 setelah baris nomor 59.

BACA JUGA  Heboh ! Seorang Pemuda di Morotai Tewas Gantung Diri

Hingga berita dipublish ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades, Rahim Yasim dan serta Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan selaku anggota majelis, belum memberikan keterangan terkait hasil putusan sidang 75 desa yang mengajukan gugatan tersebut saat dikonfirmasi via telepon. (Asbar-3)

Berita Terkait

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini
Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa
Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana
Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
Seleksi PPPK Tahap II, DPRD Halteng Minta Pemda Prioritaskan Tenaga Honorer 
Warga Rua Korban Bencana Protes Pembagian Huntap, Sebut Sebagian Korban Rusak Berat Tak Kebagian
Berita ini 637 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:27 WIT

Bupati Halsel Optimis Masjid Raya Bisa Digunakan saat Idul Fitri Tahun Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:16 WIT

Laga Kandang Malut United Vs Persik Kediri Waktunya Diundur dari Biasa

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:04 WIT

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:58 WIT

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!