Morotai Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, bersama Anggota Komite IV DPD RI dan masyarakat lingkar Bandara menggelar pertemuan terkait dengan sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat lingkar bandara.
Pertemuan ini berlangsung di gedung pertemuan Kantor Bupati, Rabu (28/112/2022) sekitar pukul 16.00 WIT, yang dihadiri oleh Asisten I sebagai perwakilan Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay, Anggota DPD RI Ikbal Djadid, didampingi oleh Tenaga Ahli Rudi, serta Kabag Pemerintahan Pulau Morotai, Darmin Djaguna, Koordinator Masyarakat Lingkar Bandara, Ahmad Paklean, serta sejumlah perwakilan masyarakat lingkar Bandara dibeberapa desa.
Dalam pertemuan ini, Asisten I Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay menyampaikan bahwa menurut warga masyarakat, klaim tentang hak kepemilikan lahan tersebut sudah ada sejak masuknya Sekutu di Morotai pada perang dunia ke II. Sewaktu pihak Sekutu masuk di Morotai, area itu dibuatkan pangkalan udara untuk basis militer melawan tentara Jepang, namun atas izin dari Kesultanan Ternate.
“Nanti setelah tentara sekutu meninggalkan Morotai pada tahun 1954 baru, Panglima Perang RI mengeluarkan surat keputusan sebagai bentuk pengamanan daerah di Morotai. Nah, surat keputusan itulah yang menjadi dasar atau patokan kedua belah pihak hingga sampai saat ini”, ungkapnya.
Muchlis bilang, tadinya, luasan lahan untuk pangkalan militer Sekutu ini hanya mencakup kurang dari 1.100 hektar. Berjalannya waktu, baru pihak TNI-AU mengklaim bahwa lahan itu seluas 1.100 hektar lebih.
Tetapi secara legislasi itu, sertifikat yang diberikan oleh BPN maupun proses sertifikat itu yang memenuhi prosedur hanya 600 hektar lebih yang dimiliki oleh TNI AU, sementara yang 400 hektar lebih itu belum memiliki sertifikat.
“Masyarakat lingkar Bandara menganggap bahwa kalau boleh ada mediasi penyelesaian. Sehingga 400 hektar lebih ini yang menjadi dikembalikan ke masyarakat,” kata Muchlis.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB), Ahmad Paklean menuturkan bahwa sengketa hak kepemilikan lahan Bandara antara warga dan TNI-AU ini sudah berjalan hampir 40 tahun lebih. Konflik antara TNI-AU dan masyarakat kembali terjadi pada tanggal 30 November 2020 lalu.
“Konflik ini terjadi karena pihak TNI AU mengkapling 1.125 hektar tanah ketika itu mereka mau menambah sertifikasi yang baru lagi. Padahal, pada tahun 2017 lalu sudah ada sertifikat yang diterbitkan oleh TNI AU sebanyak 642 hektar, namun mereka mau menambahkan lagi, maka terjadilah gesekan antara masyarakat dengan TNI AU pada tahun 2020 didepan kantor camat Morotai Selatan saat itu,” kisahnya.
Pihak KMLB, kata Ahmad berharap kehadiran Anggota DPD RI ini dapat memberikan solusi agar persoalan sengketa lahan secepatnya diselesaikan. “Karena kami tidak mau jika masalah ini terus berkepanjangan yang hanya menimbulkan konflik antara warga dan TNI AU,” harapnya.
Terpisah, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ikbal Hi. Djabid berjanji akan memediasi serta menyelesaikan sengketa lahan bandara TNI antara kedua belah pihak. Sebagai putra asli Maluku Utara, dirinya mengaku merasa terpanggil untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Saya juga akan membawa aspirasi masyarakat lingkar Bandara ke pusat, karena kami juga tidak mau jika masalah ini terus berkepanjangan. Yang pasti kami akan berusaha agar kedua belah pihak dipertemukan. Pada tahun depan, kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur, DPRD, Kesultanan, dan DPR RI agar bersama datang ke Morotai untuk memidiasi persoalan sengketa lahan ini,” ujar Ikbal. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!