Morotai, Maluku Utara- Belasan massa dari Samurai Pulau Morotai, Kamis (22/12/2022) siang mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Massa unjuk rasa itu datang dengan agenda tunggal mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus penyitaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) sebulan lalu.
Koordinator aksi unjuk rasa tersebut, Subhan Buton mengatakan bahwa penyitaan di Pulau Morotai, sebulan lalu itu, hingga saat ini belum ada transparansi dari lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Pulau Morotai, baik kejaksaan dan Polres Pulau Morotai.
Sehingga, massa pun mendatangi Kejari untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut proses penanganan dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite itu.
“Karena penyalahgunaan dan penimbunan BBM adalah tindakan yang melanggar hukum atau aturan yang berlaku di dalam Negara maka patut disanksi lembaga penegak hukum berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55,” ujarnya.
Maka, Subhan menegaskan penting kiranya lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Polres untuk seriusi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Karena hal ini akan berdampak negatif kepada masyarakat secara luas baik dari kebutuhan maupun pemenuhan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (Tir-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!