Halsel, Maluku Utara- Pokja Pembentukan Panwascam Halmahera Selatan, untuk Pemilu 2024 diduga meloloskan dua nama anggota Panwascam terpilih yang bermasalah.
Kedua anggota Panwascam terpilih yang diakomodir Pokja ini bahkan pernah mendapatkan sanksi kode etik dari KPUD Halmahera Selatan pada Pemilu 2019 lalu.
Mereka yang diluluskan ini yakni, Hajir Hamisi, dari Panwascam Kecamatan Kepulauan Joronga dan Yuldi Udin, dari Panwascam Kecamatan Gane Timur Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh haliyora.id, anggota Panwascam terpilih, Hajir Hamisi pernah mendapatkan sanksi kode etik dari KPU Halmahera Selatan. Saat itu yang bersangkutan masih menjadi anggota PPK di Kecamatan Kepulauan Jouronga pada Pemilu 2019. Bukti mengenai sanksi yang diberikan KPUD ini juga dilihat dari surat yang diterbitkan KPU Halmahera Selatan dengan nomor: HK 05.02/158.a V/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
demikian juga dengan Yuldi Udin. Yuldi diketahui pernah menjadi Caleg Dapil I Halmahera Selatan di Pileg 2019 dari Partai Hanura. Hal ini juga tertuang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan formulir model DB1-DPRD kabupaten/kota.
Menanggapi hal ini, pihak Bawaslu Halsel berjanji akan menindaklanjuti pada Kamis, (27/10/2022) besok, dengan melakukan klarifikasi terhadap kedua anggota Panwascam terpilih itu sebagaimana diatur dalam Juknis.
“Prinspinya kita akan panggil untuk mintai klarifikasi terhadap mereka,” jelas Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel, Rabu (26/10/2022).
Sementara Koordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Kahar Yasim menambahkan, permintaan klarifikasi kedua anggota Panwascam terpilih ini akan diplenokan oleh pimpinan Bawaslu Halsel.
“Dengan Juknis yang ada, kami juga diperintahkan untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Terkait dengan beredarnya SK sanksi dari KPU Halsel terhadap Hajir Hamisi sewaktu menjadi anggota PPK di Kepulauan Joronga maupun pencalonan Yuldi Udin sebagai Caleg pada Pemilu 2019 lalu, diakui Kahar sudah bukan barang baru lagi dan tetap ada di setiap kali momen rekrutmen anggota Panwascam.
“SK itu dari dulu-dulu setiap momen. Nah untuk menjawab itu, maka akan dilakukan klarifikasi untuk disampaikan ke publik. Kira-kira SK itu posisi dan bentuknya seperti apa,” tandasnya.
Dia juga menyebut, Bawaslu tidak hanya meminta klarifikasi kedua anggota Panwascam terpilih itu saja tetapi juga akan menindaklanjuti laporan lainnya seperti ada dua anggota Panwascam terpilih yang dilaporkan dipecat KPU Halsel ketika menjabat anggota PPK Pemilu.
“Kemudian ada juga menyampaikan laporan di WhatsApp, kita akan tetap tindaklanjuti,” tukasnya.
Kahar menegaskan pihaknya tetap terbuka ke publik dalam proses klarifikasi ini. Jika memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti hingga dilakukan pergantian.
“Apabila dalam penyampaian hasil klarifikasi memenuhi unsur dan tidak lagi menunjukkan memenuhi syarat, maka diputuskan untuk diganti,” tegasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!