Alhamdulillah… Polres Pulau Taliabu Resmi Terbentuk

Bobong, Maluku Utara- Harapan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu untuk terbentuknya Polres Pulau Taliabu akhirnya terwujud. Melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/1148/VIII/2022. Tertanggal 30 Agustus 2022, secara resmi telah menetapkan pembentukan Polres Pulau Taliabu.

Informasi pembentukan Polres Pulau Taliabu ini disampikan langsung oleh Korelemtala Srena Mabes Polri, Brigjen Pol. Budi Yuwono, kepada Haliyora, Rabu (07/09/2022) via WhatsApp.

“Alhamdulillah sudah resmi terbentuk, tinggal diresmikan saja dari Kapolda Maluku Utara,” ungkap Jendral bintang satu Budi Yuwono.

Selain Brigjen Pol. Budi Yuwono, Karo Rena Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wresni HS Nugroho juga membenarkan perihal dimaksud.

“Iya Polres Pulau Taliabu sudah terbentuk, untuk selanjutnya nanti saya konfirmasi dulu ke Mabes untuk tahapan selanjutnya nanti baru diinfokan lagi,” aku Wresni kepada Haliyora, Rabu (07/09/2022).

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : B/7235/IX/OTL.1.1/2022/Srena tanggal 1 September 2022, tentang Pembentukan Polres Pulau Taliabu ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan.

BACA JUGA  Warga Curiga Pendapatan Wisata Rappa Pelangi 'Gaib', Kadispar Halbar Jawab Begini

Selain itu, pembentukan SK Kapolri tersebut juga merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : 802/M.KT.01.2022 tertanggal 04 Agustus 2022 perihal persetujuan pembentukan tujuh (7) Polres dan peningkatan tipe 12 (dua belas) Polres.

Sehubungan dengan surat rujukan tersebut, dengan ini disampaikan bahwa usulan terkait dengan pembentukan 7 Polres dan peningkatan tipe 12 Polres telah mendapat persetujuan dari MenPAN-RB. Selanjutnya, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Polres, daerah hukum Polres dan peningkatan tipe Polres sebagaimana daftar terlampir.

BACA JUGA  Catat ! Realisasi APBD di Malut Per Juli 2022 Sebesar Rp 5,8 Triliun

Untuk itu, berkaitan dengan hal tersebut di atas. Bersama ini disampaikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pembentukan Polres, daerah hukum Polres serta peningkatan tipe Polres maka segera lakukan langkah-langkah berikut, pertama; melaksanakan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres dengan mempedomani peraturan Kapolri sebagai rujukan angka 1 huruf e. Kedua; menyusun rencana anggaran dan sara dan prasarana serta pemenuhan porsonil secara bertahap menurut skala perioritas dengan mengkordinasikan kepada pembina fungsi masing-masing secara berjenjang sesuai dengan tataran kewenangannya, dan yang ketiga; melaporkan pelaksanaan pengukuhan dengan berita acara dan perkembangannya kepada Kapolri U.P Asrena Kapolri. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah