Dari Pangkalan Perang ke Konflik Agraria: Warisan Panjang yang Belum Usai di Morotai 

Haliyora.idSengketa lahan antara pemerintah daerah, warga, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memanas. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai meminta agar penerbitan sertifikat atas lahan yang masih bermasalah dihentikan sementara, hingga seluruh hak masyarakat diselesaikan.

Asisten II Sekretariat Daerah Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, mengungkapkan bahwa sebagian lahan yang kini menjadi objek sengketa telah bersertifikat sejak 2017. Luasnya mencapai sekitar 600 hektar dan tercatat atas nama TNI AU.

“Yang sertifikat 600 hektar sekian itu dikeluarkan pada tahun 2017,” ujar Ahdad dalam rapat dengar pendapat bersama massa aksi, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA  Satu Rumdis ASN di Halmahera Tengah Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Namun, polemik muncul karena masih terdapat sekitar 400 hektar lahan lain yang belum memiliki kejelasan status hukum. Lahan tersebut sebelumnya diusulkan pemerintah daerah untuk dikembalikan kepada masyarakat dan dimanfaatkan sebagai area perkebunan.

Dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi sempat menyepakati bahwa lahan yang telah bersertifikat menjadi wilayah pertahanan, sementara sisanya dikembalikan kepada warga.

“Yang belum disertifikat dikembalikan ke pemiliknya, yakni masyarakat,” kata Ahdad.

Akan tetapi, dinamika berubah setelah muncul informasi bahwa TNI AU tengah mengurus sertifikasi atas lahan yang belum bersertifikat tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran baru akan potensi konflik agraria yang lebih luas.

Pemerintah daerah menegaskan, jika proses sertifikasi tetap dilanjutkan, maka penyelesaian hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama.

BACA JUGA  15 Bulan Pemkab Taliabu Nunggak Bayar TPP, ASN "Ikat Pinggang"

“Kalaupun mau disertifikat, selesaikan dulu semua hak masyarakat. Karena kami tahu itu milik masyarakat,” ujar Ahdad.

Pemda Minta Sertifikasi Dihentikan

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, menegaskan bahwa selama masa pemerintahannya, sertifikat tersebut belum pernah diterbitkan dan baru muncul pada 2017.

Ia meminta agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat baru selama status lahan masih disengketakan.

“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi sertifikat yang keluar,” tegas Rusli.

Pemerintah daerah juga telah meminta instansi pertanahan untuk lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengeluarkan sertifikat baru.

Plt Kepala Dinas PUPR Morotai, Fahmi, menambahkan bahwa langkah administratif tanpa penyelesaian substansi hanya akan memperpanjang konflik.

“Kami minta jangan serta-merta mengeluarkan sertifikat, karena ini masih dalam sengketa,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah