Weda, Maluku Utara – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 9 Mei 2026 di 30 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Sorotan mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (5/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Asrul Alting, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas seluruh tahapan Pilkades.
DPRD secara tegas mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai hak pilih masyarakat. Panitia di tingkat desa diminta tidak membuat aturan sendiri yang berpotensi membatasi partisipasi warga.
“Jangan ada pembiaran. Hak pilih masyarakat itu bukan untuk dipermainkan. Jika ada panitia yang membatasi warga yang sah memiliki KTP desa, itu pelanggaran serius,” ujar Asrul.
Menurut dia, setiap warga yang memenuhi syarat administratif wajib dijamin hak pilihnya tanpa pengecualian. Kebijakan sepihak tanpa dasar hukum dinilai berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!