Jelang Pilkades Serentak, DPRD Halteng Cium Potensi Pembatasan Hak Pilih

Weda, Maluku Utara – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 9 Mei 2026 di 30 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Sorotan mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (5/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Asrul Alting, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas seluruh tahapan Pilkades.

BACA JUGA  ASN Halteng Main Judol saat Sidang Paripurna Disorot DPRD

DPRD secara tegas mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai hak pilih masyarakat. Panitia di tingkat desa diminta tidak membuat aturan sendiri yang berpotensi membatasi partisipasi warga.

“Jangan ada pembiaran. Hak pilih masyarakat itu bukan untuk dipermainkan. Jika ada panitia yang membatasi warga yang sah memiliki KTP desa, itu pelanggaran serius,” ujar Asrul.

BACA JUGA  DPRD Halteng Tetapkan Dua Nama Calon Pj Bupati Pengganti IMS

Menurut dia, setiap warga yang memenuhi syarat administratif wajib dijamin hak pilihnya tanpa pengecualian. Kebijakan sepihak tanpa dasar hukum dinilai berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah