Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagaiman disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat diwawancarai Haliyora di Gedung DPRD, Jumat (24/06/22) bahwa, DPRD menilai pembentukan satgas itu untuk menertibkan kembali penyaluran BBM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“DPRD mendukung karena, penjual BBM eceran seenaknya masuk ke SPBU mengisi BBM menggunaka gelon dan tangki rakitan seenaknya. Ini kan sebenarnya tidak boleh,” tandasnya.
Sehingga, sambung Mubin, Pemkot Ternate mengambil kebijakan untuk membentuk Satgas BBM dan menertibkan penyaluran BBM, sebab salah satu fungsi pemerintah adalah mengatur masyarakat supaya aman, damai dan tentram dalam melakukan aktifitas.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa kami sangat mendukung kebijakan Pemkot membentuk Satgas BBM. Kalau kemudian ada polemik itu adalah hal yang wajar. Tapi kami berharap mudah-mudahan Satgas ini mampu mengawasi sehingga proses penjualan BBM itu bisa berjalan dengan aman,”imbuhnya.
Politisi PPP itu juga berharap agar masyarakat menyadari bahwa penjualan BBM itu ada tempatnya sesuai perundang-undangan, bukan dijual di sembarang tempat.
“Jadi saya rasa masyarakat harus menyadari itu. Dan Satgas dibentuk dalam rangka mengatur supaya aman, sebab salah satu fungsi pemerintah adalah mengatur semua aktifitas warga sehingga tidak terjadi benturan. Jadi kita harus menghormati dan mensupport agar Satgas ini dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!