Ternate, Maluku Utara- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara menyebutkan, kinerja pendapatan di wilayah Maluku Utara sampai dengan 31 Mei 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 135,24 miliar atau 15,68 persen (y-o-y) dibandingkan tahun 2021.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengatakan, kenaikan pendapatan terbesar ini disumbang oleh pajak penghasilan non migas yang naik sebesar Rp 137,84 miliar.
“Proyeksi penerimaan pada bulan Mei understated sebesar Rp 31,82 miliar (proyeksi lebih rendah dari realisasi) dengan rencana realisasi pajak lebih tinggi Rp 22,80 miliar dan proyeksinya disebabkan adanya pembayaran PPh Final pasal 21 atas honorarium dan kenaikan dari sektor pertambangan serta adanya peningkatan penerimaan PPN Dalam Negeri,” papar Adnan dalam rilis yang diterima Haliyora.id, Jumat (25/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, pada penerimaan Bea Cukai kata Adnan, pada bulan Mei 2022 ini mengalami understated proyeksi sebesar Rp 4,28 miliar yang disebabkan adanya importasi di luar prediksi. Sedangkan untuk deviasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan Hibah pada bulan Mei 2022 sebesar Rp 4,74 miliar. Ini disebabkan adanya penerimaan hibah yang masuk sebesar Rp 3,25 M berasal dan Satuan Kerja (Satker) Biro Logistik Polda Maluku Utara dan Lanal Ternate.
“Dan sisi belanja, akselerasi dan optimalisasi belanja terus dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan memitigasi resiko global,” jelasnya.
Adnan menguraikan, pada realisasi belanja APBN di Maluku Utara sampai dengan Mei 2022, untuk belanja K/L mengalami penurunan sebesar Rp 199,84 miliar atau 12,59 persen (y-o-y). Hal ini disebabkan adanya penurunan belanja barang dan belanja modal masing-masing sebesar Rp 104,64 miliar (18,246) y-o-y dan Rp127,57 miliar (32.909) yO-y.
Sedangkan pada belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) secara y-o-y terjadi penurunan sebesar Rp 258.63 mikar (6,22”6).
“Penyebab terbesar adalah adanya penurunan realisasi Dana Bagi Hasil atau DBH dan Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik masing-masing sebesar 43,734 dan 28.10 persen,” pungkasnya. (Arul-2)