Ternate, Maluku Utara- Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate belum terbayar selama tiga bulan, yakni gaji bulan Agustus-Oktober 2022.
Asisten I Wali Kota Ternate, Mohdar Din, mengatakan, pembayaran gaji PTT akan dilakukan setelah APBD Perubahan 2022 disahkan.
“Kalau APBD Perubahan sudah selesai, maka segera terbayarkan sekalian dengan PTT yang berada di sekolah,” kata Muhdar, Rabu (09/11/2022).
Dikatakan, setelah para pegawai PTT berunjuk rasa beberapa waktu lalu, Pemkot sudah berupaya membayar gaji mereka, namun baru membayar gaji 39 PTT di Dinas Pendidikan selama satu bulan, yakni bulan November.
“Jadi baru dibayar gaji satu bulan untuk 39 orang itu. Itu pun karena saya yang desak, padahal sebelumnya Kadis Pendidikan mengatakan sudah dilakukan rapat bersama dengan mereka, tapi ternyata tidak, dan pada akhirnya nanti rapat dengan saya itu baru terbayarkan satu bulan,” ujar Mohdar.
Ia menyebutkan untuk PTT di sekolah-sekolah sudah ada kesepakatan bersama dengan kepala sekolah bahwa gaji PTT nantinya menjadi urusan masing-masing kepala sekolah.
“Tinggal sekarang Dinas Pendidikan segera melunasi pembayaran PTT yang belum terbayarkan selama tiga bulan itu. Sebenarnya pembayaran ini sangat sederhana dengan cara mendahului, tapi karena diulur terus sehingga terjadi aksi pemboikotan tempo hari itu,” pungksnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!