Sanana, Maluku Utara- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula minta Bupati Fifian Adeningsi Mus mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan (PUPRPK), Samsul Soamole.
Komisi III menilai Kadis PUPRPK gagal melakukan tugasnya untuk menyelesaikan beberapa persoalan urgensi yang saat ini melekat di Dinas PUPURKP Sula. Permintaan itu datang dari Ketua Komisi III, Lasidi Leko.
“Kadis itu gagal melaksanakan tugasnya, seperti permasalahan menyagkut pekerjaan jembatan air kali Baleha, juga tender proyek yang tidak terbuka, selain pekerjaan sejumlah proyek yang hingga kini belum dievaluasi, malas berkantor dan lani-lain. Jadi sudah waktunya diganti,” kata Lasidi kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021).
Lasidi menegaskan, dirinya akan mendesak Bupati melalui pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD nanti untuk menggati Kadis PUPRPK Samsul Suamole. Dalam pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD, Senin lusa (23/08/2021), nanti saya akan sampaikan pandangan fraksi kepada Bupati untuk mengganti Kadis PUPRPK itu,’ tandasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!