Mantan Polisi Polres Pulau Morotai Ajukan Gugatan ke MA

Morotai, Maluku Utara- RS alias Riad, mantan anggota Polisi berpangkat Bripka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang memvonisnya 8 tahun kurungan penjara dalam kasus pemerkosaan remaja 18 tahun di Pulau Morotai pada 21 Oktober tahun 2021 lalu.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi kepada awak media, melalui WhatsAap, Selasa (21/06/2022), membenarkan atas hal tersebut.

BACA JUGA  KASN Minta Lelang Jabatan Karo BPBJ Ditunda, Kepala BKD Malut Respon Begini

“Terdakwa RS melalui penasehat hukumnya pada hari Senin, 20 Juni 2022 kemarin, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” sebut Hendra.

Kata Hendra, gugatan tersebut dilayangkan setelah putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo yang menyatakan mantan anggota Polisi di Polres Pulau Morotai itu bersalah atas perbuatannya.

BACA JUGA  Awasi Miras dan Prostitusi, Pemkab Haltim Maksimalkan Peran Satpol PP

“Yang amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa RS bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun,” timpalnya.

Meski begitu, upaya hukum kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Riad itu masih belum dilengkapi.

“Dengan memori kasasi dan sesuai KUHAP, terdakwa RS mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk mengajukannya,” tandas Hendra. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah