Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Sula mengaku sejauh ini belum menerima berkas perkara dua tersangka pengeroyokan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, yang menyebabkan seorang warga setempat inisial SP (35) meninggal dunia.
Itu disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Jones Drik Sahetapy kepada Haliyora beberapa waktu lalu.
“Kita belum menerima berkas tahap satu, mungkin masih ada bukti yang perlu dilengkapi oleh Polres Sula sehingga belum disampaikan,” ujar Jones.
Sementara saat dikonfirmasikan tentang penanganan kasus pengeroyokan tersebut pada Selasa (21/06/2022), Kasi Humas Polres Sula Ipda Masqun Abdukish mengatakan, sehari dua Reskrim Polres Sula akan mengirimkan berkas perkara tahap satu kedua tersangka.
“Sejauh ini baru ditetapkan dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan itu, yakni masing-masing inisial IU (24) dan MFU (18). Besok atau lusa pihak Reskrim akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka itu ke Kejari Sula,” ujarnya.
Dikatakan, sempat berkembang ada calon tersangka baru, namun setelah diperiksa ternyata tidak cukup bukti. “Jadi setelah pemeriksaan saksi tidak ada bukti cukup untuk tetapkan tersangka baru,” ungkapnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!