Sofifi, Maluku Utara- Petisi 86 ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara yang menolak Ridwan Goal Putra Hasan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans, kini hampir mendekati titik terang.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T. Ali yang diwawancarai Haliyora mengakui tuntutan puluhan ASN Dinas Nakertrans ini sudah diterima Inspektorat dan Sekretaris Daerah Provinsi.
“Mulai hari ini, kita tetap menindaklanjuti perintah Sekda, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk mengkaji isi petisi tersebut,” kata Nirwan, di halaman kantor Gubernur, Selasa (21/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk melakukan investigasi persoalan ini, Inspektorat akan membentuk tim, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan istri Ridwan Goal Putra Hasan atas penyalahgunaan anggaran Dharma Wanita di dinas tersebut.
“Kalau soal itu tunggu saja karena kita masih menunggu perkembangan selanjutnya,” tandas Nirwan.
Menurut Nirwan, hasil kajian poin-poin petisi yang disampaikan itu sangat penting bagi Inspektorat agar melakukan audit investigasi, sehingga menjadi bahan pertimbangan, selanjutnya untuk dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Bahwa ini perlu diaudit investigasi, dan mantan Kadis Nakentras Ridwan Goal akan dimintai keterangan persoalan ini. Akan tetapi untuk saat ini Inspektorat baru menerima laporan, sehingga belum mengetahui lebih jauh,” akuinya. (Sam-2)