Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/JPTP/0271/XI/2023 tanggal 10 November 2023, tentang permohonan rekomendasi rencana pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Seperti dalam surat rekomendasi sebelumya, yang ditujukan kepada KASN tanggal 15 November 2023 bahwa Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kadrie La Etje di non-jobkan dan dimutasikan sebagai Analis Evaluasi Audit Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, dengan Nomor SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/721/IX/2023 tanggal 25 September 2023.
Dari surat rekomendasi tersebut, KASN tidak menyetujui lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, baik secara kode etik ASN maupun laporan hasil lainnya dari yang bersangkutan.
Pemberhentian Kadri La Ice juga dianggap janggal, lantaran tidak melalui proses pemeriksaan secara tertulis atau asesmen.
Atas persoalan mutasi ini pula, Kadri didemosi dari jabatannya dan dimutasikan sebagai Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara.
Mutasi itu tercantum pada SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/83/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!