“Gubernur tetap menghormati KASN tapi gubernur sudah menyurati KASN tetap akan menjalankan karena sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN sehingga tahapan itu yang kita laksanakan,” tegas Miftah.
Ditambahkan, setelah tahapan ini selesai maka pihaknya akan kembali melaporkan ke KASN bahwa tahapan sudah selesai.
“Tinggal rekomendasi KASN seperti apa nanti kita lihat. Jadi tiga nama yang lolos akan di kirim gubernur ke KASN, kalau KASN tidak menerima ya sudah tentu semua keputusan ada di gubernur,” ujarnya.
Miftah juga menyebutkan, prinsipnya gubernur menghormati keputusan Kadri La Ice menggiring masalah ini ke PTUN Ambon. Jika dipanggil, kata Miftah, dirinya siap membeberkan semua bukti yang sudah dikumpulkan ke PTUN Ambon.
“Semua bukti sudah kita siapkan, saya sudah laporkan ke gubernur, dan karo hukum, jika dipanggil langsung kita jelaskan,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!