KASN Minta Lelang Jabatan Karo BPBJ Ditunda, Kepala BKD Malut Respon Begini

Atas mutasi yang dianggap janggal ini, Kadrie La Ice kemudian mengadukan hal itu ke PTUN Ambon dengan Nomor Registrasi: PTUN.ABN-271120232B1 tanggal 27 November 2023.

Terhadap dokumen dan informasi itu pula, akhirnya KASN melakukan evaluasi dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan yang bersangkutan. Dengan hasil bahwa KASN tidak dapat menyetujui rencana seleksi terbuka pengisian JPT Pratama, untuk Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara.   

Menanggapi surat dari KASN, Kepala BKD Malut Miftah Baay menjelaskan, saat Kadri La Ice diturunkan satu tingkat dari eselon II ke eselon IIIa, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melaporkan ke KASN. 

BACA JUGA  Tegas! Gubernur Diminta Tuntaskan Masalah TTP ASN Sebelum Masa Jabatan Berakhir

“Sehingga KASN meminta klarifikasi kenapa dia diberhentikan, saya menjelaskan bahwa saudara Kadri La Ice telah di hukum, akhirnya gubernur menyurat KASN agar jabatan itu segera diisi karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi pejabat eselon III di Nakertrans dan telah menjalankan tugas,” jelas Miftah, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Miftah, dari mutasi tersebut Kadri melaporkan bahwa dia tidak mendapat pemberitahuan resmi.

BACA JUGA  Satu Rumah Warga Morotai Ludes Dilahap 'Si Jago Merah'

“Akan tetapi kami bisa membuktikan hal itu bahwa dia sudah menjalankan tugas pada jabatan baru dengan memiliki surat perjalanan dinas di tempat yang baru,” ungkap Miftah. 

Mantan Pj Sekda Kota Tidore mengaku, dengan adanya surat tersebut dengan sendirinya apa yang dilaporkan oleh Kadri ke PTUN Ambon gugur, karena semua bukti ada, dan gubernur tetap menjalankan hasil asesmen yang sementara ini tengah berjalan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah