Ternate, Maluku Utara- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Pencairan THR di Provinsi Maluku Utara sudah dilakukan mulai pekan lalu yakni tanggal 18 April 2022.
Itu disampailkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto kepada Haliyora, Senin (25/04/2022).
Adnan menjelaskan, pengaturan tentang THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dikatakan, progres pencairan THR Gaji PNS/TNI/POLRI tahun 2022 di Maluku Utara menurut data yang dimiliki oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara per 25 April 2022 untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mencapai 100 persen.
“THR gaji PNS/TNI/Polri tersebut terdapat pada 246 Satuan Kerja dengan nilai sebesar Rp 62,19 miliar untuk 16,643 penerima. Sedangkan pembayaran THR Gaji PNS/TNI/Polri dibayarkan melalui KPPN Ternate dan KPPN Tobelo, sementara untuk pencairan THR Tunjangan Kinerja (Tukin) tercatat mencapai 92,81 persen. Hanya pada 12 Satuan Kerja yang belum melakukan pencairan THR Tukin tahun 2022,” kata Adnan.
Adnan juga menjelaskan bahwa pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. Selain itu, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapatkan THR.
“Realisasi pencairan dana untuk para PPNPN di Provinsi Maluku Utara telah mencapai sebesar Rp 10,32 miliar. Dengan demikian pencairan dana THR 2022 di Provinsi Maluku Utara untuk Satuan Kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang telah dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo telah mencapai Rp 83,59 miliar dengan total penerima sebanyak 27,513 orang,” terangnya.
Adnan menyebutkan bahwa pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian THR tersebut, sambung Adnan, diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Selain itu, pemberian THR ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” ungkapnya.
Disebutkan, dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13, dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial), sehingga pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
“Kalau pada tahun 2021, meski ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN, sehingga THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran THR dan Gaji-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan,” terangnya.
Adapun pada tahun 2022, situasi dan penanganan Pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat. Tetapi muncul tantangan resiko baru yaitu perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
“Sehingga jebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022,” jelas Adnan.
Dengan situasi dunia seperti itu dan setelah dilakukan penyesuaian maka untuk THR tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari aparatur negara pusat, aparatur negara daerah dan pensiunan,” tutupnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!