Halsel, Maluku Utara- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap pertama tahun 2022 di tiga daerah terancam batal setelah merekap realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 di delapan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.
Itu disampaikan Humas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Kurniawan Cahyo Utomo saat dikonfirmasi Haliyora, Senin (25/04/2022).
Kurniawan mengatakan, rekapan penyaluran DAK Fisik 2022 (Januari-April, red) di delapan Pemda di Malut hingga Senin, 25 april baru tersalurkan 9,27 persen.
Disebutkan, pagu DAK Fisik Pemprov Malut sebesar Rp 378.548.883.000 disasalurkan ke RKUD sebesar Rp 82.691.033.500 (21, 84 %). Sedangkan untuk Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sebesar Rp 153.632.227.000 disalurkan sebesar Rp 11.163.592.500 (7, 27 persen). Kabupaten Halbar sebesar Rp 79.252.442.000 realisasi sebesar Rp 5.159.559.750 (6, 51 persen). Sementara Kabupaten Halsel sebesar Rp 212.037.168.000 realisasi Rp 10.569.783.500 (4, 98 persen).
Selanjutnya, pagu DAK Fisik Kota Ternate Rp 72.341.639.000 realisasi Rp 1.316.518.750 (1, 82 persen), untuk Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 124.240.560.000 belum tersalurkan ke RKUD (0, 00 oeren). Pagu DAK Fisik Halteng sebesar Rp 103.916.666.000 juga belum tersalurkan ke RKUD (0, 00persen). Demikian pula pagu DAK Fisik Kabupaten PulauTaliabu sebasar Rp 72.070.646.000 sampai sekarang belum tersalurkan ke RKUD (0, 00%).
“Jadi, realisasi DAK Fisik di delapan Pemda di Malut hanya sebesar 9,27 persen , karena tiga Pemda hingga saat ini belum juga ada realisasi DAK Fisiknyanya ke RKUD,” terangnya.
Lanjut Kurniawan, Kabupaten Sula dan Halteng hingga sekarang belum seluruhnya menginput data SP2D BUD, input data volume dan capaian output pekerjaan serta masih proses reviu APIP, sedangkan Pemda Taliabu pernah mengajukan namun tertolak karena belum sesuai ketentuan dan kita sudah beritahukan melalui surat. ”Padahal sebelumnya kami sudah sosialisasi ke delapan Pemda tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan, ketiga Pemda tersebut telah diberikan batas waktu hingga 21 Juli dan apabila belum ada progres pengajuan realisasi DAK Fisik tahap pertama maka dananya hangus 100 persen.
“Jadi kalu hingga batas waktu yang diberikan belum juga melakukan pengajuan DAK Fisik Tahap I maka otomatis dananya hangus 100 persen. Bahkan akan berdampak tidak terealisasinya DPK Fisik tahap II dan III alias hangus juga, karena syarat penyaluran tahap II harus ada persentase minimal serapan dana yang sudah salur di tahap I, begitu seterusnya,” jelas Kurniawan. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!