Sofifi, Maluku Utara – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyatakan, TPP ASN yang ditunggak selama 2 bulan sudah bisa diproses. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran TPP ASN.
“Hanya saja kita masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri,” terang Samsuddin kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).
Sekprov Samsuddin memastikan, sebelum lebaran Idul Fitri, Pemprov segera membayar TPP ASN yang ditunggak 2 bulan itu. “Kaban BPKAD Ahmad Purbaya sudah perintahkan untuk bendahara membuat permintaan agar segera diproses bulan Januari-Februari,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya