Gugatan Mantan Kades Marabose Halsel Diterima

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH

Halsel, Maluku Utara – Gugatan mantan Kepala Desa Marabose kepada Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah diproses dan diterima PTUN Ambon.

Itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangadji SH, kepada Haliyora Rabu, (23/03/2022).

Bambang mengatakan, hail sidang pemeriksaan perkara nomor : 3/G/2022/PTUN Ambon dengan Irham Hanafi sebagai penggugat dan Bupati Halsel Usman Sidik sebagai tergugat pada 22 Februari 2022 lalu, dinyatakan gugatan penggugat diterima dan masuk tahap pemeriksan persiapan.

“Gugatan klien saya diterima untuk masuk tahap pemeriksaan persiapan,” ujarnya.

Disampaikan, tahap pemeriksaan persiapan telah dilakukan melalui sidang pembacaan gugatan pada Kamis, 17 Maret 2022. Dalam sidang itu Hakim PTUN Ambon menerima gugatan penggugat.

“Jadi sidang pemeriksaan digelar pada Kamis, (17 Maret), dan gugatan penggugat dinyatakan diterima, sekarang masuk agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban,” tutur Bambang.

BACA JUGA  Ombak Disertai Angin Hantam Rumah Warga dan Pelabuhan Cinta di Morotai

Diketahui, Bupati Halsel Usman Sidik, menonaktifkan jabatan sejumlah kepala desa termasuk Irham Hanafi lantaran diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,8 Miliar berdasarkan audit temuan Inspektorat tahun 2019-2020.

Atas penonaktifan dirinya tersebut, mantan Kades Marabose Irham Hanafi melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangaji menggugat Bupati Halsel ke PTUN Ambon. (Asbar-1)

Berita Terkait

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh
Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini
DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar
Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI
Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris
Penanganan Rawan Pangan di Malut Terkendala Anggaran, Dheni Tjan : Butuh Campur Tangan OPD Lain
PAD 2024 Lampaui Target, Bupati Halteng Sebut APBD Tahun Ini Tak Lagi Berorientasi pada Ego Sektoral
Soroti LPP APBD 2024 Halteng, Wakil Ketua I DPRD Sebut Begini
Berita ini 2,324 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:00 WIT

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:58 WIT

Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini

Senin, 30 Juni 2025 - 22:01 WIT

DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar

Senin, 30 Juni 2025 - 16:21 WIT

Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIT

Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris

Berita Terbaru

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab

Headline

PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini

Senin, 7 Jul 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!