Halsel, Maluku Utara – Gugatan mantan Kepala Desa Marabose kepada Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah diproses dan diterima PTUN Ambon.
Itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangadji SH, kepada Haliyora Rabu, (23/03/2022).
Bambang mengatakan, hail sidang pemeriksaan perkara nomor : 3/G/2022/PTUN Ambon dengan Irham Hanafi sebagai penggugat dan Bupati Halsel Usman Sidik sebagai tergugat pada 22 Februari 2022 lalu, dinyatakan gugatan penggugat diterima dan masuk tahap pemeriksan persiapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugatan klien saya diterima untuk masuk tahap pemeriksaan persiapan,” ujarnya.
Disampaikan, tahap pemeriksaan persiapan telah dilakukan melalui sidang pembacaan gugatan pada Kamis, 17 Maret 2022. Dalam sidang itu Hakim PTUN Ambon menerima gugatan penggugat.
“Jadi sidang pemeriksaan digelar pada Kamis, (17 Maret), dan gugatan penggugat dinyatakan diterima, sekarang masuk agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban,” tutur Bambang.
Diketahui, Bupati Halsel Usman Sidik, menonaktifkan jabatan sejumlah kepala desa termasuk Irham Hanafi lantaran diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,8 Miliar berdasarkan audit temuan Inspektorat tahun 2019-2020.
Atas penonaktifan dirinya tersebut, mantan Kades Marabose Irham Hanafi melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangaji menggugat Bupati Halsel ke PTUN Ambon. (Asbar-1)