Gugatan Mantan Kades Marabose Halsel Diterima

Halsel, Maluku Utara – Gugatan mantan Kepala Desa Marabose kepada Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik telah diproses dan diterima PTUN Ambon.

Itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangadji SH, kepada Haliyora Rabu, (23/03/2022).

Bambang mengatakan, hail sidang pemeriksaan perkara nomor : 3/G/2022/PTUN Ambon dengan Irham Hanafi sebagai penggugat dan Bupati Halsel Usman Sidik sebagai tergugat pada 22 Februari 2022 lalu, dinyatakan gugatan penggugat diterima dan masuk tahap pemeriksan persiapan.

BACA JUGA  Usulan Pansus DPRD Terkait Pengadaan PCR, Ini Tanggapan Sekda Halsel

“Gugatan klien saya diterima untuk masuk tahap pemeriksaan persiapan,” ujarnya.

Disampaikan, tahap pemeriksaan persiapan telah dilakukan melalui sidang pembacaan gugatan pada Kamis, 17 Maret 2022. Dalam sidang itu Hakim PTUN Ambon menerima gugatan penggugat.

“Jadi sidang pemeriksaan digelar pada Kamis, (17 Maret), dan gugatan penggugat dinyatakan diterima, sekarang masuk agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban,” tutur Bambang.

BACA JUGA  Polres Halteng Intensif Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan

Diketahui, Bupati Halsel Usman Sidik, menonaktifkan jabatan sejumlah kepala desa termasuk Irham Hanafi lantaran diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,8 Miliar berdasarkan audit temuan Inspektorat tahun 2019-2020.

Atas penonaktifan dirinya tersebut, mantan Kades Marabose Irham Hanafi melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangaji menggugat Bupati Halsel ke PTUN Ambon. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah