Belasan Gudang di Ternate Tak Miliki Sumur Resapan, DLH Beri Waktu 2 Bulan

Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menemukan 14 gudang di Ternate tidak memiliki fasilitas sumur resapan. Padahal, dalam pengurusan izin lingkungan, setiap gudang harus memiliki sumur resapan sebagai syarat.

Kepala Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Ternate Syarif Tjan mengatakan, temuan gudang yang tidak memiliki sumur resapan ini pada saat melakukan inspeksi di gudang di Kelurahan Bastiong Talangame dan Kelurahan Tabona.

“Di Kelurahan Bastiong Talangame ada 9 gudang termasuk milik Intisari dan Makmur Utama tanpa sumur resapan. Kalau di Kelurahan Tabona ada 4 gudang,” ungkap Syarif, Kamis (24/03/2022).

Menurut Syarif, keberadaan sumur resapan pada gudang sangat penting karena mampu menurunkan air dari permukaan pada saat terjadi hujan, sehingga air hujan tidak mengalir ke pemukiman yang dapat menyebabkan banjir.

BACA JUGA  Mundur dari Halsel, Muammil Diangkat jadi Staf Ahli Pemprov Malut

“Jadi kalau terjadi banjir di satu lokasi, itu pertanda bahwa infiltrasi air sedang berkurang, jadi sumur resapan ini sangat penting, karena selain menginfiltasi air juga mampu mengisi cadangan air di Ternate yang semakin hari semakin menipis karena debit air dalam tanah berkurang,” ucapnya.

Syarif menyebutkan, sebagian besar resapan air di Kota Ternate ini sudah tertutup dengan beton, sehingga para pemilik wajib membuat sumur resapan air sebagaimana diisyaratkan dalam dokumen lingkungan, karena sumur resapan sudah menjadi komitmen pada saat pembuatan izin.

BACA JUGA  Waspadai Virus Corona, Polda Malut Gelar Pelatihan Penyemprotan Desinfektan

Meski begitu, menurut Syarif, pemberian sanksi kepada pemilik gudang yang selama ini tidak memiliki sumur resapan merupakan persoalan kedua, yang paling penting adalah menangani persoalan lingkungan.

“Soal sanksi itu masalah berikut, sekarang kita berikan waktu dua bulan, kita harus melakukan pendekatan persuasif. Pemilik gudang diminta harus buat sumur resapan dulu, kalau kemudian mereka tetap cuek barulah diberi sanksi tegas dengan mencabut izin lingkungannya. Kalau izin lingkungan dicabut, maka dengan sendirinya semua izin lainnya ikut batal,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah