Morotai, Maluku Utara- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor serta Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Pulau Morotai.
Kapolres Morotai di-prapeladilankan setelah mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan.
Dilansir dari data Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, perkara praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tob, pada Jum’at (4/3/2022). Gugatan didaftarkan kuasa hukum ke-empat pemohon, Ramli Antula dan rekan-rekan.
Dalam pokok permohonannya, ke-empat pemohon menyatakan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Keputusan tentang Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yang mengakibatkan segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan penyitaan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum. Karena itu, keputusan Kapolres harus dibatalkan demi hukum.
Diketahui, Sidang perdana praperadilan sendiri dijadwalkan pada Jum’at (11/3) mendatang.
Sebelumnya, Rusminto dan tiga rekannya ditetapkan tersangka usai dilaporkan pengusaha Tonny Laos yang merasa dirugikan dalam proses jual beli lahan. Lahan tersebut merupakan milik Suhari, dan Rusminto diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan pada Tonny. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!