Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Pulau Morotai Ajukan Praperadilan

Morotai, Maluku Utara- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor serta Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Pulau Morotai.

Kapolres Morotai di-prapeladilankan setelah mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli lahan.

Dilansir dari data Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, perkara praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tob, pada Jum’at (4/3/2022). Gugatan didaftarkan kuasa hukum ke-empat pemohon, Ramli Antula dan rekan-rekan.

BACA JUGA  Langkah Gegabah Pemkot Ternate di Tengah Pandemi

Dalam pokok permohonannya, ke-empat pemohon menyatakan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Keputusan tentang Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yang mengakibatkan segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan penyitaan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum. Karena itu, keputusan Kapolres harus dibatalkan demi hukum.

BACA JUGA  Polres Pulau Taliabu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras dari Sulawesi

Diketahui, Sidang perdana praperadilan sendiri dijadwalkan pada Jum’at (11/3) mendatang.

Sebelumnya, Rusminto dan tiga rekannya ditetapkan tersangka usai dilaporkan pengusaha Tonny Laos yang merasa dirugikan dalam proses jual beli lahan. Lahan tersebut merupakan milik Suhari, dan Rusminto diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan pada Tonny. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah