Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun lalu melakukan pinjaman dana kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 350 miliar melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai sejumlah proyek di Maluku Utara.
Namun dalam implementasi kegiatan, progres proyek yang dibiayai dari utang itu mangkrak, sehingga PT. SMI hanya mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 178 miliar.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset darah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada Haliyora, pada Rabu (02/02/2022) lalu.
Purbaya mengatakan, beberapa proyek yang dibiayai oleh dana pinjaman ke PT. SMI tidak dijalankan dengan baik sehingga PT. SMI hanya mencairkan dana sebesar Rp 178 miliar dari total pinjaman sebesar Rp 350 miliar dan pengembalian pokok pinjaman mulai tahun ini (2022).
Katanya, tahun ini Pemprov akan mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp 75 miliar atau 40 persen dari dana yang dicairkan.
Terlepas dari pengembalian pokok pinjaman 40 persen dari dana yang dicairkan sebesar Rp 178 miliar tersebut, saat ini Pemprov Malut berencana memproses kembali usulan pinjaman sehingga PT. SMI mencairkan seluruh dana senilai Rp 350 miliar seperti semula.
Usulan Pemprov tersebut disetujui PT. SMI, teapi dengan syarat harus mengajukan permintaan pinjaman ulang dan harus disetujui DPRD. Dengan kata lain, harus diproses dari awal.
Terkait rencana Pemprov tersebut, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi Haliyora via telpon, Jum’at (11/02/2022), membenarkan rencana Pemprov mengajukan pinjaman ulang ke PT. SMI.
Kata Kuntu, Pemprov bahkan sudah menyiapkan sejumlah dokumen pinjaman dan meminta dirinya menandatangani.
“Benar, Pemrov mau ajukan pinjaman ulang ke PT. SMI karena pinjaman kemarin tidak dicairkan semua. Dari nilai pinjaman sebesar Rp 350 miliar hanya dicairkan sebesar Rp178 miliar karena ada beberpa proyek yang dibiayai oleh dana pinjaman itu bermaslah sehingga tidak dilaksanakan. Sebagian dokumen sudah disiapkan. Saya diminta untuk tandatangan dokumen itu tapi sampai sekrang saya belum datangan sebelum DPRD meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi proyeknya,”ujar Kuntu.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, beberapa waktu lalu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Jakarta bertemu dengan pihak PT. SMI untuk meminta penjelasan, apakah Pemprov masih bisa pinjam dana kembali atau tidak. Pihak PT. SMI mengiyakan untuk dilakukan pinjaman dan juga disetujui Mendagri.
“Akan tetapi kita DPRD tidak setuju karena proyek yang mau dibiayai oleh dana pinjaman itu masih bermasalah. Makanya DPRD mau tinjau ke lapangan terlebuh dahulu untuk melihat kondisi proyek. Kalu tidak ada masalah baru DPR setujui, tapi kalu bermasalah, maka maaf saja. Kami tidak setuju,” tandas Kuntu.
Kuntu menegaskan, DPRD harus turun bersama Dinas PUPR dan kontraktor untuk melihat kondisi proyek bermasalah tersebut. “Kita akan tanyakan total volumenya berapa, sudah selesai berapa persen, sudah dibayar berapa, yang belum terbayar berapa, kenapa belum selesai dan lain-lain. Sehingga ini menjadi pertimbangan bagi DPRD, agar masalah ini tidak kembali terjadi.
Menurut Kuntu, jika pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan (kontrak) maka Pemda harus berani memutus kontraknya karena dianggap gagal. ”Kalau Pemda dan pihak ketiga main-main, ini pasti berdampak hukum, dan DPRD akan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan,” tegas Kuntu.
Sekedar diketahui total pinjaman ke PT. SMI sebelumnya sebesar Rp 350 miliar. Ada dua proyek multiyeras dibiayai melalui dana pinjaman PT. SMI yang belum ada persetujuan Mendagri, yakni proyek pekerjaan Jalan Wayatim-Wayaua dengan nilai proyek sebesar Rp 35.495.000.000, dan proyek peningkatan ruas jalan dan jembatan Matuting-Ranga-Ranga dengan nilai proyek sebesar Rp 62.610.000.000,
Selain itu, ada 7 kegiatan yang sudah jalan dan disetujui PT. SMI yakni, Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa – Dahepodo dengan nilai proyek sebesar Rp 51.900.000.000, Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 46.700.000.000, Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (sirtu) dengan nilai proyek sebesar Rp 67.545.000.000, Jalan Tolabit -Toliwang – Kao (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 22.100.000.000, Jalan dan Jembatan Malbufa- Wai Ina dengan nilai proyek sebesar Rp 23.650.000.000, Jembatan Kali Oba II (Lanjutan) dengan nilai proyek sebesar Rp 25.000.000.000, dan Jalan Bahar Andili (Segmen Sofifi-Akekolano) dengan nilai proyek sebesar Rp 15.000.000.000. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!