Bantah Kadis PMD, Stafsus Bupati Halsel Sebut Guru dan Nakes Dibolehkan Maju Pilkades

Halsel, Maluku Utara- Staf khusus Bupati Halmahera Selatan bidang hukum, Rahim Yasim menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru maupun tenaga kesehatan dibolehkan mencalonkan diri sebagai Cakades dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di 180 desa di 28 Kecamatan pada Maret 2022.

Pernyataan Rahim Yasim kepada Haliyora via telpon, Kamis (10/2/2022), menanggapi keterangan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Maslan Hi Hasan beberapa hari lalu terkait larangan ASN guru dan nakes mencalonkan diri dalam Pilkades.

BACA JUGA  Kesaksian Pedagang Tobelo Saat Penertiban dan Tersebarnya Video Viral, Pedagang : Kami Bersaksi Pak Muhlis Orang Baik

Meski dibolehkan, kata Rahim, ASN guru maupun nakes harus mendapat izin dari atasanya untuk maju sebagai Cakades sebagaimana diatur dalam UU Desa.

“Jadi, khusus ASN guru dan nakes yang bersedia maju bertarung sebagai Cakades harus melapor atau meminta izin ke pimpinan dulu. Kalau diizinkan atau diberikan kesempatan baru bisa ikut berkompetisi. Tapi itu juga nanti kami lihat dan meninjau kembali dasar serta izin yang sudah dikeluarkan kepala daerah (Bupati),” terangnya.

BACA JUGA  Disebut Intimidasi Lurah, Ini Reaksi Camat Ternate Selatan

Pikades serentak di Halsel, sambung Rahim, akan dilaksanakan pada Maret 2022 di 180 desa dalam 28 Kecamatan. ”Pelantikannya pada akhir Desember 2022 atau Januari 2023 jika ada sengketa. Tapi tentu kita berharap agar pilkades nanti berjalan lancar dan tidak ada sengketa,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah