Maba, Maluku Utara- Sejak enam bulan lalu ICS tidak dioperasikan lagi. Pihak investor ICS sudah memutuskan kontraknya dengan Pemerintah Daerah Haltim pada Juli 2021.
Dibiarkan tanpa pengelola selama berbulan-bulan, Kepala Dinas KP Haltim, Rustam Ali, menyalahkan mantan Kadis KP Asmar Daud yang tidak mau menyerahkan pengelolaannya kepada Pemda Provinsi Malut.
“Kekosongan investor pengelola ICS itu sebenarnya sudah diselesaikan beberapa waktu lalu, hanya saja mantan Kadis KP Asmar Daud waktu itu tidak mau menyerahkan ICS kepada Pprov Malut untuk dikelola. Makanya hingga sekarang ICS terbesar di Maluku Utara dengan kapasitas tampung ikan sebanyak 100 ton itu dibiarkan tak beroperasi. Kalau saja pak Asmar mau menyerahkan kepada Pemprov untuk mengelola maka tidak dibiarkan menganggur begini. Jadi ini akibat kebijakan dia,” ungkap Rustam Ali kepada Haliyora di ruang kerjanya, Selasa (04/01/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal menurut Rustam, dalam Undang-undang terbaru menyebutkan pengelolaan aset ICS yang dibangun dalam kompleks TPI harus diserahkan kepada pemerintah provinsi. “Atas dasar itu, saya dan dua Kabid sudah konsultasikan ke Kadis DKP Provinsi Malut agar ICS tersebut bias difungsikan kembali. Pak Kadis menyarankan agar kami membuat berita acara penyerahan aset ICS ke Pemrov Malut dulu, nanti aset tersebut dapat diserahkan kepada kabupaten untuk mengelolanya, tetapi kewenangannya tetap ada di Provinsi,” ujar Rustam
Untuk investor sendiri lanjut dia, pihak DKP Provinsi juga memberikan kewenangan kepada Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda serta Kepala DKP Haltim untuk melakukan penjajakan, jika ditemukan investor yang berkompeten bisa dipakai. “Pak Kadis KP Provinsi juga bilang kalau Pemerintah Haltim tidak dapat investor nanti beliau carikan investornya, yang penting aset itu diserahkan dulu, karena ini bukan maunya Kadis DKP Provinsi atau gubernur tetapi perintah undang-undang,” jelasnya.
Mantan Sekretaris DKP itu juga menambahkan, dirinya sudah berkonsultasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terkait persoalan tersebut sehingga Bupati secara langsung meminta agar pengurusan penyerahan dipercepat agar ICS yang dibangun bisa kembali dioperasikan.
“Kemarin saat rapat juga pak bupati sudah minta agar cepat diselesaikan penyerahan ICS ke Provinsi, karena saat ini kita juga tidak berani menganggarkan dana operasional ICS terutama listrik, takutnya masuk temuan BPK, sayang kalau jaringan listriknya dicabut. Kalu mau pasang jaringan listrik baru kita harus bayar Rp 200 juta lagi. Tapi masalah listrik ini kami sudah sampaikan juga ke Pemrov dan akan ditanggung tagiahan listrik ICS mulai Januari,” terangnya.
Atas permintaan Bupati secepatnya melakukan penyerahan ICS ke Pemrov Malut itu, kata Rustam, maka pihaknya sedang menyelesaikan dokumen penyerahan sehingga dalam waktu tidak lama lagi aset ICS sudah bisa diserahkan ke provinsi. “Karena aset ini statusnya milik daerah maka nanti penyerahannya dilakukan oleh Bupati ke Gubernur Maluku Utara,” pungkas Rustam. (RH/Red)