Halsel, Maluku Utara- Pengadilan Agama (PA) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan mencatat perkara perceraian pada tahun 2021 sebanyak 420 perkara.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Penangungjawab Administrasi Perkara (Panitra) Pengadilan Agama Halsel, Naim Abdul Rauf kepada Haliyora, Kamis (02/12/2021), bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 420 perkara perceraian yang terdaftar di PA Labuha dan dari jumlah tersebutt sebanyak 403 perkara telah diputus. “Sisa 17 perkara yang sementara diproses,” ungkapnya.
Naim menjelaskan, jumlah perkara yang terdaftar tersebut mayoritas gugatan cerai dari istri (Perkara cerai gugat). ”Rata-rata istri gugat cerai atau istilah cerai gugat,” terangnya.
Meski begitu, Naim belum memastikan jumlah 403 perkara cerai yang sudah diputus itu mayoritas cerai gugat (gugatan istri) atau suami yang menceraikan. “Saya belum pastikan perkara cerai yang sudah diputuskan itu didominasi pekara cerai gugat (istri yang gugat) atau suami yang mengajukan cerai. Soalnya datanya belum direkap, tetapi kayaknya lebih banyak perkara istri gugat cerai,” ujarnya.
Naim menambahkan, perkara perceraian tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya (2020). ”Kalau tahun kemarin (2020) hanya 339 perkara sedangkan tahun 2021 ini sebanyak 420 perkara,” sebut Naim. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!