Halsel, Haliyora
Pengadilan Agama (PA) Halmahera Selatan melaporkan data perkara yang ditangani selama Tahun 2020 sebanyak 339 perkara.
Itu disampaikan oleh Kepala Penanggung Jawab Administrasi Perkara (Panitra), Naim Abdul Rauf, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (18/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Naim, sejak Januari-Desember 2020 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Halsel sebanyak 339 perkara, sedangkan pada Januari 2021 baru masuk 33 perkara.
“Januari-Desember 2020 PA sudah tangani 339 perkara, sedangkan Januari 2021 baru 33 perkara yang terdaftar,” ujarnya.
Naim merinci, dari 339 perkara di tahun 2020 itu, perkara istri ajukan cerai sebanyak 225 perkara dan suami talak istri sebanyak 90 perkara ditambah 24 permohonan, terdiri dari pengangkatan anak, isbat nikah, dispensasi kawin, harta bersama, wasiat dan penetapan ahli waris. “Jadi total 339,” rinci Naim.
Lanjut Naim, laporan akhir Tahun 2020 masih tersisah 10 perkara yang membutuhkan Pengadilan dari luar, yakni perkara tabayyun maupun alamat dari luar sehingga masih butuh proses.
”Jadi perkara itu didaftarkan ke PA Halsel, sedangkan alamat orang yang melaporkan perkara berada di luar Halsel,” jelasnya.
Dibandingkan Tahun 2019, sambung Naim, perkara yang masuk ke PA Halsel di tahun 2020 meningkat. Pada tahun 2019 hanya 321 perkara. “jadi meningkat sebanyak 33 perkara,” terangnya.
Menurutnya, perkara perceraian di Halsel meningkat tiap tahun, namun kalau dilihat dari angka perceraian per tahun untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Halsel berada di urutan ke dua di bawah Kota Ternate.
“Angka perceraian di Kota Ternate nomor satu dan Halsel nomor dua,” terangnya.
Naim menambahkan, Pengadilan Agama Halsel sendiri punya Wilayah hukum meliputi Sanana, Taliabu. (Asbar-1)