Istri Cerai Suami Dominasi Perkara di PA Halsel Tahun 2020

- Editor

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Haliyora

Pengadilan Agama (PA) Halmahera Selatan melaporkan data perkara yang ditangani selama Tahun 2020 sebanyak 339 perkara.

Itu disampaikan oleh Kepala Penanggung Jawab Administrasi Perkara (Panitra), Naim Abdul Rauf, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (18/01/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Naim, sejak Januari-Desember 2020 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Halsel sebanyak 339 perkara, sedangkan pada Januari 2021 baru masuk 33 perkara.

“Januari-Desember 2020 PA sudah tangani 339 perkara, sedangkan Januari 2021 baru 33 perkara yang terdaftar,” ujarnya.

Naim merinci, dari 339 perkara di tahun 2020 itu, perkara istri ajukan cerai  sebanyak 225 perkara dan  suami talak istri sebanyak 90 perkara ditambah 24 permohonan, terdiri dari pengangkatan anak, isbat nikah, dispensasi kawin, harta bersama, wasiat dan penetapan ahli waris. “Jadi total 339,” rinci Naim.

BACA JUGA  Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Taliabu Maluku Utara Terungkap, Ternyata Ini Orangnya

Lanjut Naim, laporan akhir Tahun 2020 masih tersisah 10 perkara yang membutuhkan Pengadilan dari luar, yakni perkara tabayyun maupun alamat dari luar sehingga masih butuh proses.

”Jadi perkara itu didaftarkan ke PA Halsel, sedangkan alamat orang yang melaporkan perkara berada di luar Halsel,”  jelasnya.

Dibandingkan Tahun 2019, sambung Naim, perkara yang masuk ke PA Halsel di tahun 2020 meningkat. Pada tahun 2019  hanya  321 perkara. “jadi meningkat sebanyak 33 perkara,” terangnya.

BACA JUGA  Istri Anggota Polisi di Malut Ini tak Puas dengan Hasil Sidang Kode Etik

Menurutnya, perkara perceraian di Halsel meningkat tiap tahun, namun kalau dilihat dari angka perceraian per tahun untuk 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, Halsel berada di urutan ke dua di bawah Kota Ternate.

“Angka perceraian di Kota Ternate nomor satu dan Halsel nomor dua,” terangnya.

Naim menambahkan, Pengadilan Agama Halsel sendiri punya Wilayah hukum meliputi Sanana, Taliabu. (Asbar-1)

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 545 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!