Pemda Taliabu Ganti Rugi Lahan dan Tanaman Warga

Bobong, Maluku Utara- Sebanyak 60 puluh warga yang tersebar di dua kecamatan dan tiga desa menerima ganti rugi lahan dan tanaman yang digusur Pemda untuk pembangunan sejumlah infrastruktur. Total jumlah dana ganti rugi lahan dan tanaman warga sebesar Rp 1,2 miliar.

Itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu Semarlan, S.Pi kepada Haliyora, Senin (29/11/2021).

Semarlan menjelaskan, ada 82 warga yang dokumennya telah dinyatakan lengkap namun  terbayar hanya 60 orang, karena keterbatasan anggaran. 

BACA JUGA  Kejari Sula Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih di Kasus Ini

“Jadi yang belum terbayar di tahun ini baik yang dokumennya sudah lengkap maupun yang belum lengkap sama sekali, akan dibayar tahun depan (2022). Karena anggaran kita tidak cukup di tahun ini,” ungkapnya.

Adapun nama-nama desa dan jumlah warga yang menerima ganti rugi lahan dan tanaman tahun ini adalah; Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan dari total 47 orang yang terbayar baru 34 orang, sisa 13 orang, Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan sebanyak 22 orang dari total 28 orang, sisa enam orang, Desa Natang Kuning yang terbayar baru empat orang dari total tujuh orang, sisa tiga orang yang belum dibayar ganti rugi lahan dan tanamannya. (Ham-1)

BACA JUGA  Pemda Taliabu Mulai Bayar TPP Guru, Tunggakan 2021 Dicicil
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah