Bobong, Maluku Utara- Sebanyak 60 puluh warga yang tersebar di dua kecamatan dan tiga desa menerima ganti rugi lahan dan tanaman yang digusur Pemda untuk pembangunan sejumlah infrastruktur. Total jumlah dana ganti rugi lahan dan tanaman warga sebesar Rp 1,2 miliar.
Itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu Semarlan, S.Pi kepada Haliyora, Senin (29/11/2021).
Semarlan menjelaskan, ada 82 warga yang dokumennya telah dinyatakan lengkap namun terbayar hanya 60 orang, karena keterbatasan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi yang belum terbayar di tahun ini baik yang dokumennya sudah lengkap maupun yang belum lengkap sama sekali, akan dibayar tahun depan (2022). Karena anggaran kita tidak cukup di tahun ini,” ungkapnya.
Adapun nama-nama desa dan jumlah warga yang menerima ganti rugi lahan dan tanaman tahun ini adalah; Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan dari total 47 orang yang terbayar baru 34 orang, sisa 13 orang, Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan sebanyak 22 orang dari total 28 orang, sisa enam orang, Desa Natang Kuning yang terbayar baru empat orang dari total tujuh orang, sisa tiga orang yang belum dibayar ganti rugi lahan dan tanamannya. (Ham-1)