Ternate, Maluku Utara- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara membentuk Tim Advokasi Hak atas air warga Kota Ternate, di Kantor Sekretariat YLBH Maluku Utara, Kelurahan Tanah Tinggi, Senin (29/11/2021).
Tim ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan advokasi terhadap persoalan hak akses atas air warga Kota Ternate yang tidak dipenuhi oleh PT. PDAM dan Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Tim Advokasi hak atas air warga Kota Ternate, M Bahtiar Husni mengatakan, hak atas air merupakan hak asasi manusia yang juga merupakan hak hukum dasar warga negara
Ia menjelaskan, dalam instrumen hukum nasional maupun internasional telah menempatkan hak atas air (right to water) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi yakni hak untuk hidup, kehidupan yang layak, kesehatan, perumahan dan makanan.
“Atas dasar itulah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Kota Ternate dan PT. PDAM Kota Ternate untuk memenuhi kebutuhan dasar meliputi persediaan air berkualitas dan dapat diakses secara kontinyu, serta pelayanan non diskriminatif,” ujarnya.
Bahtiar menyebut, ada tujuh kelurahan di Kota Ternate akhir-akhir ini mengajukan pengaduan terkait macetnya suplai air bersih, yaitu Kelurahan Gambesi, Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Santiong.
“Masalah kesulitan akses atau layanan air bersih berkualitas (right to water) di Kota Ternate ini sudah berulangkali dikeluhkan warga, sehingga perlu disikapi melalui langkah hukum agar ada perhatian serius dari Pemerintah Kota Ternate maupun pihak terkait sehingga ada perbaikan pelayanan atas hak-hak dasar warga,” tandasnya.
Bachtir menghimbau kepada warga yang merasa hak-haknya diabaikan ataupun (setiap hari membeli air), agar segera melakukan pengaduan kepada Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota.
Warga yang mengajukan pengaduan cukup membawa KTP dan data jumlah kebutuhan air yang di beli. ”Sehingga jelas berapa kerugian dan hak-hak warga Kota Ternate yang terabaikan, yang itu menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Ternate, apalagi tidak ada sosialisasi dari pemerintah.
Dari data tersebut, kata Bachtiar, tim advokasi akan menjadikan materi untuk membuat gugatan class action kepada PDAM maupun Pemerintah Kota Ternate di Pengadilan Negeri Ternate. “Sebab kami menilai masyarakat sangat dirugikan,” tandasnya.
Bahtiar menambahkan gugatan akan dilakukan setelah semua data dan pengaduan masuk ke tim advokat. “Gugatan ini akan dilakukan satu minggu dihitung mulai dari sekarang,” tambahnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!