Kejari Sula Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih di Kasus Ini

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menyelamatkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi, senilai Rp 1.622.840.441.

Penyelamatan tersebut tercatat sepanjang periode Januari hingga-Juli Tahun 2025. Walau begitu penyelamatan keuangan negara ini baru pada kasus BMHP Covid-19

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko saat dikonfirmasi mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari perkara korupsi BMHP Covid-19.

BACA JUGA  Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

“Jadi pengembalian itu dari perkara Covid-19 tahun 2021,” katanya, usai menghadiri kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) pejabat lingkup Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (17/7/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah