Morotai, Maluku Utara- Rasmin Fabanyo telah diaktifkan kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Sebelumnya, politisi PKS itu dinonaktifkan dari anggota DPRD sejak Februari 2021.
Rasmin diaktifkan kembali menjadi anggota DPRD Fraksi PKS melalui Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (03/11/2021).
Dalam pelantikan dan pengucapan Sumpah Jabatan, Rasmin disebut diaktifkan kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai masa bakti 2019-2021.
Kepada wartawan usai dilantik, Rasmin menjelaskan, dia menerima SK Gubernur tentang penonaktifan dirinya pada 9 Februari 2021. “Jadi saya dinonaktifkan sebagai anggota DPRD selama kurang lebih delapan bulan,” ungkapnya.
Dikatakan, dirinya tidak menerima baik dinonaktifkan sehingga mengajukan keberatan ke gubernur, karena menurutnya, alasan atau dasar penonaktifan itu lemah dari sisi hukum.
Rasmin menyebut, pasal yang digunakan sebagai dasar penonaktifan dirinya dari anggota DPRD adalah pasal 200 Undang-Undang 23 yang menyebutkan, ‘Jika anggota DPRD dinonaktifkan sementara maka yang bersangkutan mendapat sanksi hukum paling singkat 5 tahun’.
“Itu artinya saya diberhentikan sebagai anggota DPRD sampai selesai periode atau paten, sementara keputusan Pengadilan Tobelo atas kasus saya itu hanya 6 bulan. Makanya saya ajukan keberatan ke gubernur.
Rasmin menceritakan, sejak menyampaikan surat keberatan kepada gubernur hingga 14 hari kemudian tidak ditanggapi, sehinga langkah yang diambil berikutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.
“Gugatan saya diterima, dan PTUN memerintahkan gubernur mencabut SK pemberhentian saya dan mengaktifkan saya kembali. Putusan PTUN Ambon keluar pada tanggal 21 September 2021. Saya hanya dikenakan pemberhentian sementara, maka pada tangggal 27 Oktober Gubernur telah mencabut SK pemberhentian sementara kemudian memerintahkan agar saya diaktifkan kembali sebagai anggota DPRD Pulau Morotai,” terangnya.
Rasmin berjanji akan berusaha bekerja lebih baik lagi setelah diaktifkan kembali sebagai anggota DPRD.
“Saya mengganggap apa yang saya alami ini merupakan bagian dari ini bagian dari perjalanan politik saya, dan saya terima dengan ikhlas. Kini saya sudah diaktifkan kembali jadi saya akan berusaha menjalankan amanah ini sebaik mngkin,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Ketua DPC PKS Pulau Morotai itu dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai lantaran divonis penjara selama 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Bupati Morotai Benny Laos. (Sugi-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!