Halsel, Maluku Utara- Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Saiful Turuy mengungkapkan hasil audit Inspektorat terkait temuan dana operasional perjalanan dinas bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4 miliar lebih dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Kepada Haliyora, Saiful mengungkapkan, Inspektorat menemukan dugaan korupsi dana operasional dan perjalanan dinas bupati dan wakil bupati di Sekretariat Daerah sebesar Rp 4.057.151.500.
“Diduga terjadi korupsi dana operasional dan perjalanan dinas bupati dan wakil bupati di sekretariat daerah sebesar Rp 4.057.151.500,” ungkap Saiful, Selasa (02/11/2021).
Dijelaskan Saiful, hasil temuan itu disampaikam ke bupati kemudian dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut. “Sementara ini Ditreskrimsus Polda Malut menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” terang Siful.
Saiful menceritakan, pada tanggal 27 September 2022, Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti hasil audit inspektorat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening Kas Daerah (Kasda) dari total temuan Rp 4.057.151.500, sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang diserahkan Inspektorat. “Sisa pengembalian sebesar Rp 2.457.151.500 akan ditindaklanjuti APH dua bulan ke depan, dan hingga batas waktu yang ditetapkan belum dapat dikembalikan maka APH akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” jelas Saiful.
Diketahui, temuan yang sedang diproses pada tanggal 27 Oktober tahun 2021 itu tercantum dalam surat nomor : R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal pemberitahuan undangan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terlibat. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!