Tidore, Maluku Utara- Empat (4) orang penambang ilegal di Pacaeda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah, telah diamankan ke Mapolresta Tidore Kepulauan (Tikep).
Sebelumnya, para pelaku ini diamankan polisi pada Rabu 18 Oktober, dua hari lalu di lokasi penambangan emas tanpa dokumen resmi.
Dari empat penambang ilegal, satu diantaranya berasal dari Sulawesi Utara, sementara tiga lainnya berasal dari Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka masing-masing, MM (43) asal Desa Buku, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kemudian BB (51), asal Mandaong, Halmahera Selatan, RM (40), asal Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tikep, dan SA (32), asal Toniku, Jailolo Selatan, Halmahera Barat,” beber Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep, AIPDA Agung Setyawan kepada media ini, Kamis (19/10/2023) malam.
“Sementara kasus tersebut masih tahap penyelidikan,” Ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya