Morotai, Maluku Utara- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Pulau Morotai dalam tiga hari sejak Senin, 01 November 2021, melakukan penertiban pelanggaran lalulintas secara kasat mata di wilayah hukum Polres Morotai.
Operasi penertiban dilaksanakan atas Surat Perintah Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah, SH.,MH, Nomor Sprin:/422/XI/T.L.9/2021, tentang Penilangan Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Pulau Morotai yang dikeluarkan pada tanggal 01 November 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Morotai IPDA Yuni Laowi melalui Kasi Humas Polres, Bripka Sibli Siruang.
Bripka Sibli mengatakan, tilang saat ini difokuskan pada pelanggaran kasat mata, yaitu tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, baik pembonceng maupun yang dibonceng, serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan menggunakan knalpot racing.
“Tilang ini hanya dilakukan pada waktu dan lokasi tertentu sesuai data tingkat kerawanan laka lantas,” terangnya.
Kasi Humas menjelaskan, tilang yang dilakukan adalah sistem hunting dan stasioner karena angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 sangat meningkat.
Dikatakan, hingga Selasa kemarin (02/11/2021), Satlantas berhasil menilang 42 kendaraan roda dua. “Surat perintah dari Kapolres keluar pada 01 November. Hari itu juga Satlantas langsung aktion dan hingga Selasa kemarin berhasil menilang 42 kendaraan roda dua,” ungkapnya.
“Surat perintah itu dikeluarkan pada tanggal 1 November 2021 dan kami pun langsung aktion. Dua hari berjalan, sebanyak 42 kendaraan roda dua yang kami tilang,” jelasnya.
Ditambahkan, kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 sangat meningkat. Data jumlah kasus Laka Lantas sejak Januari-Oktober 2021, kata Sibli, sebanyak 11 kasus, dengan korban 21 orang, diantaranya 8 orang meninggal, luka berat 5 orang, dan luka ringan 8 orang.
“Untuk itu atas nama seluruh jajaran Polres Morotai saya mengajak warga masyarakat terutama pengendara untuk bersama-sama menciptakan keselamatan berlalulintas dengan cara menaati peraturan berlalulintas. ”Mari saling mengingatkan untuk menaati aturan berlalulintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendaraan di jalan,” imbuh Kasi Humas Polres Bripka Sibli menambahkan. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!