DPRD Morotai Paripurna Pemberhentian Benny Laos-Asrun Padoma pada 6 April 2022

Morotai, Maluku Utara- Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai akan berakhir pada Mei 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 131.2188/OTDA/2022, tertanggal 24 Maret 2022 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu DPRD diminta melakukan Paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat Banmus, Rabu (30/03/2022).

BACA JUGA  Komisi I DPRD Ancam Usir Plt Sekda dari Morotai, Ada Apa ?

Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R.E. Dadana kepada awak media mengatakan, rapat Banmus tersebut untuk mengagendakan waktu pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Benny Laos-Asrun Padoma.

“Rapat Banmus itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.2188/OTDA/2022, tertanggal 24 Maret 2022. Dalam Surat Edaran itu DPRD Provinasi maupun Kabupaten/Kota diminta melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” jelas Judi.

Dikatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai Beny Laos-Asrun Padoma akan berakhir pada 22 Mei 2022.

BACA JUGA  DPRD Nilai TAPD Morotai Tidak Transparan Soal APBD Perubahan

“Jadi selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu, DPRD sudah harus melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan hasilnya disampaikan ke Gubernur kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” terangnya.

Disampaikan, dalam rapat Banmus ditetapkan tanggal 6 April akan dilaksanakan Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta akan dilanjutkan pada 22 April bersamaan dengan Rapat Paripurna penyampaian LKPJ. “Jadi ada dua kali paripurna,” pungkasnya. (Tir -1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah