Morotai, Maluku Utara- Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Morotai akan berakhir pada Mei 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 131.2188/OTDA/2022, tertanggal 24 Maret 2022 tentang Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Dalam Surat Edaran itu DPRD diminta melakukan Paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat Banmus, Rabu (30/03/2022).
Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R.E. Dadana kepada awak media mengatakan, rapat Banmus tersebut untuk mengagendakan waktu pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Benny Laos-Asrun Padoma.
“Rapat Banmus itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.2188/OTDA/2022, tertanggal 24 Maret 2022. Dalam Surat Edaran itu DPRD Provinasi maupun Kabupaten/Kota diminta melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” jelas Judi.
Dikatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morotai Beny Laos-Asrun Padoma akan berakhir pada 22 Mei 2022.
“Jadi selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu, DPRD sudah harus melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan hasilnya disampaikan ke Gubernur kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
Disampaikan, dalam rapat Banmus ditetapkan tanggal 6 April akan dilaksanakan Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta akan dilanjutkan pada 22 April bersamaan dengan Rapat Paripurna penyampaian LKPJ. “Jadi ada dua kali paripurna,” pungkasnya. (Tir -1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!