Sanana, Maluku Utara- Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan soal temuan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Tahun 2020 akan segera diusut Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Hal itu disampaikan Plt. Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Bagas, saat dikonfirmasi Haliyora.id, Kamis, (07/10/2021).
Dikatakannya, atas rekomendasi DPRD Kepulauan Sula lewat Pansus LKPJ DAK Tahun 2020, Kejari Kepulauan Sula langsung melaksanakan penyilidikan di Dinas Pendidikan Sula.
“Tim jaksa penyelidik pada seksi Intelijen Kejari Kepsul saat ini telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Intelijen (Penyelidikan) terhadap pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2020 itu,” ujarnya
Dari hasil penyelidikan oleh intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terhadap realisasi DAK, kata Bagas, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola anggaran.
“Nah, berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Kepsul pada tanggal 7 Oktober 2021, pihak kejaksaan berkesimpulan bahwa terdapat beberapa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan DAK Tahun 2020 di Dinas Pendidikan,” ungkap Bagas
Bagas bilang, hasil ini selanjutnya akan diserahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti, “jadi disepakati dalam ekspose untuk ditindaklanjuti agar dibuat terang perbuatan melawan hukum, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Pidsus,” tandas Bagas. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!