Sanana, Malauku Utara- Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula mulai melakukan persiapan pemekaran dua desa, yakni Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangole, Kecamatan Mangole.
Itu sebagai tindaklanjut surat Gubernur Maluku Utara Nomo 145/587/Setda tanggal 22 Maret 2021 perihal Penegasan Terkait Ketentuan Penataan Desa, serta memperhatikan peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Umaga di Kecamatan Sulabesi Tengah, dan Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Rawa Mangoli di Kecamatan Mangoli Utara
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, Suandi Gani kepada Haliyora, Kamis (07/10/2021), bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Sula menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara tersebut dengan mempersiapkan dokumen pendukung terkait pemekaran dua desa itu.
“Berdasarkan hasil kunjungan dan evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa waktu lalu, bahwa dua desa persiapan tersebut sudah layak didefinitifkan. Hanya saja masih ada beberapa dokumen pendukung yang perlu kami persiapkan, seperti SK Pemerintah Desa dan SK Pembatas Wilayah. Tapi dua desa persiapan itu pasti dimekarkan atau didefinitifkan, karena itu juga masuk visi misi “Sula Bahgia” yang diusung bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!