Halsel, Maluku Utara- DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2021 pada rapat paripurna di Kantor DPRD, Senin (20/09/2021).
Struktur APBD Perubahan 2021 sendiri ditetapkan meningkat (naik) sebesar 5,84 persen dari APBD Pokok 2021.
Dalam rancangan APBD Perubahan tersebut ditetapkan dana transfer sebesar Rp 1.439.787.729, naik 4,92 persen dari APBD Pokok. Kenaikan tersebut terdiri dari dana transfer pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp 1.421.151.808 atau naik sebesar 4,99 persen, dan transfer antar pemerintah daerah ditetapkan sebesar Rp 18.635.921.
Rony Golf, anggota Komisi II DPRD Halsel kepada Haliyora usai paripurna mengatakan, nilai transfer pemerintah pusat yang ditetapkan naik itu komponennya termasuk penambahan DAU dan DAK.
“Jadi dana transfer pemerintah pusat ditetapkan naik sebesar 4,99 persen itu terjadi penambahan nilai DAK dan DAU,” ungkapnya.
Rony menyebutkan hasil loby Bupati Usman Sidik kepada pemerintah pusat yang berhasil mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp 80 miliar belum dimasukkan dalam perhitungan APBD Perubahan tahun 2021 pada unsur dana transferan pusat karena waktu sangat mepet.
“Hasil loby pak bupati ke pemerintah pusat kan berhasil mendapatkan tambahan DAU sebesar Rp 80 miliar. Nah dana ini belum masuk dalam APBD Perubahan, ada juga nilai DAU sebesar Rp 100 miliar juga belum masuk, karena waktu sangat mepet, nanti dimasukkan pada APBD Pokok Tahun 2022. Ini juga hasil loby pak bupati,” terangnya.
Berbeda dengan Rony Golf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswin Adam, kepada Haliyora, Senin (20/9/2021) mengatakan, kenaikan dana transfer pemerintah pusat hanya pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).
“Iya untuk tambahan nilai transfer dari pemerintah pusat naik itu karena ada tambahan nilai DBH,” terang Aswin.
Dikatakan Aswin, soal nilai DAU Rp 80 miliar hasil loby bapak Bupati Usman Sidik sudah masuk pada penetapan APBD perubahan yang telah disahkan DPRD.
“Insya Allah, nilai DAU Rp 80 miliar hasil loby bapak Bupati Usman Sidik telah dimasukkan pada penetapan APBD perubahan,” akunya.
Meski sudah disahkan, dokumen APBD perubahan tersebut akan dikirim ke Pemprov Malut untuk dikoreksi. “Nanti dikirim ke Pemprov Malut untuk dikoreksi dan dievaluasi dulu. Prosesnya selama 14 hari, nanti sudah selesai dikoreksi dan dikembalikan ke kita baru dapa tau nilainya,” terang Aswin.
Sementara, Bupati Halsel Usman Sidik usai peripurna menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa penetapan APBD perubahan yang disetujui DPRD itu adalah hasil loby DAU Rp 80 miliar dan sudah dimasukkan pada penetapan APBD perubahan.
“Jadi dana sebesar Rp 80 miliar itu sudah masuk dan ditetapkan dalam APBD Perubahan yang disetujui DPRD. Itu kan hasil loby yang kebetulan masuknya agak terlambat. Nah dengan masuknya dana Rp 80 miliar itu maka terjadi peningkatan pada komponen dana transfer pusat,” jelas Usman.
Usman menambahkan, APBD Tahun 2021 tersebut dirancang tidak devisit, justru terjadi peningkatan dana transfer pemerintah pusat di 10 Kabupaten/Kota, dan Halsel merupakan salah satu daerah yang memiliki peningkatan dana transfer dari pusat cukup besar. “Peningkatan dana transfer bersumber dari pemerintah pusat yang paling besar itu Halsel dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Maluku Utara,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!