Sanana, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri Sanana, Burhan SH.MH mengingatkan kepada 78 Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula untuk berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD).
“Dana Desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, apalagi saat ini dalam keadaan pandemi Covid-19, sehingga kami ingatkan agar para kepala desa dalam merealisasikan program-program desanya harus melihat prioritas sesuai arahan pemerintah supaya pemanfaatannya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat,” imbuhnya saat ditemui Haliyora.id Senin, (20/09/2021).
Dikatakan, saat ini bayak kepala desa baru yang belum terlalu memahami adminstrasi pengelolaan anggaran dari keuangan negara, sehingga harus diawasi dan diingatkan guna mencegah terjadi malpraktek adminstrasi dalam merealisasikan dana desa.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan dan sering saya tekankan, terutama kepada para kepala desa yang baru menjabat adalah tentang dokumen adminstrasi keuangan sehingga pertanggungjawabannya lengkap dan jelas sesuai keterbukaan informasi,” ujar Burhan.
Kajati menegaskan, pihaknnya tidak akan pandang bulu dalam menindak kepala desa yang melalukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa. “Kalau ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi maka pasti diusut dan ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tandas Burhan mengingatkan. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!